Sukses

Terakhir Hari Ini, Cara Lapor SPT Tahunan Online Form 1770 untuk Pengusaha

Pelaporan SPT tahunan pajak pun bisa dilakukan secara online maupun langsung datang ke kantor pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak berakhir hari ini pada 31 Maret 2022. Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha dihimbau segera melaporkan SPT tahunan.

Pelaporan SPT tahunan pajak pun bisa dilakukan secara online maupun langsung datang ke kantor pajak.

Untuk melaporkan SPT Tahunan bagi pengusaha, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan form 1770.

SPT 1770 biasanya diberikan pada wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri atau luar negeri.

Selain itu, form ini juga diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan baik kurang Rp 60 juta atau lebih Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT ini juga diperuntukkan bagi wajib pajak non pegawai.

Berikut adalah tutorial pengisian SPT Tahunan 1770, dilansir dari laman Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (31/3/2022) :

2 dari 2 halaman

Cara Pengisian SPT Tahunan Form 1770

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id

2. Lakukan login, kemudian masukkan nomor NPWP dan password

3. Setelah masuk, pilih menu "Lapor" dan pilih menu "e-form"

4. Selanjutnya, klik "Buat SPT" dan akan ada pertanyaan "apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?", lalu klik "ya".

5. Klik link e-from SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770

6. Masukkan tahun pajak, dan pilih status SPT (normal/pembetulan), serta pilih media peniriman token

7. Klik kirim permintaan

8. Sistem akan mendownload file e-form dalam bentuk PDF, sekaligus mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor telepon