Sukses

Sri Mulyani: Kejahatan Pencucian Uang Bisa Ancam Jiwa Manusia

Sri Mulyani mengatakan, kegiatan pencucian uang bisa jadi digunakan untuk pendanaan terorisme. Hal tersebut kemudian menjadi perhatian dunia

Liputan6.com, Jakarta - Kejahatan pencucian uang tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga mengancam jiwa manusia. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam kegiatan PPATK 3rd Legal Forum dengab tema Mewujudkan Green Economy Berintegritas Melalui Upaya Disrupsi Pencucian Uang pada Pajak Karbon.

"Ancaman terhadap kejahatan pencucian uang tidak hanya dari sisi finansial tetapi mengancam jiwa manusia," kata Sri Mulyani, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Sri Mulyani mengatakan, kegiatan pencucian uang bisa jadi digunakan untuk pendanaan terorisme. Hal tersebut kemudian menjadi perhatian dunia melalui International Monetary Fund (IMF) yang berupaya menekan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dia bercerita, ketika bertugas di Georgia, Amerika Serikat pernah menyaksikan kejamnya aksi terorisme yang menewaskan banyak manusia. Peristiwa tersebut dikenal dengan 9/11 atau September 11 attacks.

"Dua tahun kemudian setelah peristiwa 9/11 di forum IMF pembahasan seperti pencucian uang menjadi fokus utama pembahasan," kata Sri Mulyani.

Indonesia sendiri kata Sri Mulyani, bersama dengan negara-negara di dunia turut serta memerangi aksi pencucian uang dan aksi terorisme. Salah satunya melalui keanggotaan Financial Action Task Force (FATF) of Money Laoundering.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

PPATK Telusuri Aliran Dana Rp 8,267 Triliun Terkait Investasi Ilegal

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 375 laporan terkait investasi ilegal. Dari laporan itu, PPATK tengah menelusuri aliran dana senilai Rp 8,267 triliun. Aliran dana ini juga berkaitan dengan 121 rekening yang telah dibekukan oleh PPATK.

Aliran dana ini juga berkaitan dengan pembelian sejumlah barang-barang mewah yang dilakukan oleh pelaku dugaan investasi ilegal. Diketahui, saat ini yang sedang berjalan adalah kasus yang menyeret sejumlah crazy rich terkait dugaan investasi bodong.

“Berdasarkan pelaporan yang PPATK terima, PPATK terima 375 laporan transaksi, yang isi transaksinya adalah terkait dengan transaksi dari para pihak yang kita hentikan yang beliau (Bareskrim Polri) sudah melakukan beberapa upaya penegakan hukum termasuk penahanan,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak yang terkait forex, evo trade, afiliator dan segala macam tadi itu Rp 8,267 triliun lebih. Itu yang berasal dari 375 laporan,” imbuh dia.

Ivan menemukan jumlah itu termasuk dengan adanya laporan pembelian barang-barang mewah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, kata Ivan, pihak yang memperdagangkan bawang mewah tadi sebagai pelapor yang wajib melaporkannya ke PPATK.

“Tapi berdasarkan database yang ada di PPATK, kami belum menemukan laporan dari para penyedia barang dan jasa tadi,” kata dia.

Lebih lanjut, Ivan menduga adanya keterlibatan pihak tadi dalam rangkai pencucian uang. Namun pihaknya akan melakukan eksplorasi lebih jauh guna menemukan bukti-bukti.

“Dalam konteks itu kami terus koordinasi dengan konjen pol Agus kemungkinan ada keterlibatan pihak tadi dalam rangkaian pencucian uang, tapi kita eksplorasi lebih jauh,” tegasnya.