Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 31 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 31.518 wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dengan 35.940 surat keterangan.
Dikutip dari laman pajak.go.id, Kamis (31/3/2022), Pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 49,8 triliun. Pemerintah juga mengantongi PPh final sebanyak Rp 5,08 triliun.
Baca Juga
Lalu, untuk deklarasi wajib pajak dalam negeri diperoleh Rp 43,1 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 3,4 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 3,29 triliun.
Advertisement
Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022. Pemerintah berharap melalui program ini dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.
Wajib pajak bisa dengan mudah mengakses PPS, melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri.
Â
Selanjutnya
Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.
Kebijakan I yang digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty memiliki lapisan tarif, 11 persen untuk deklarasi luar negeri, 8 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.
Sementara itu, kebijakan II yang digunakan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 memiliki lapisan tarif, 18 persen untuk deklarasi dalam negeri, 14 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan tarif terendah 12 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan. Semua kebijakan berakhir sampai dengan 30 Juni 2022.
Advertisement