Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama seluruh pemangku kepentingan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) berkomitmen untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pajak karbon (carbon tax).
Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam penurunan emisi karbon atau net zero emission pada tahun 2030 sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan, khususnya pajak karbon.
Baca Juga
Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, strategi mitigasi perubahan iklim salah satu caranya dalam bentuk pajak karbon yang bisa dijadikan wahana pencucian uang dan illegal financing. Keuangan ilegal dikontribusikan oleh kegiatan kriminal yang paling tinggi adalah narkotika mencapai USD344 milair per tahun di dunia.
Advertisement
"Kemudian kegiatan produksi dan perdagangan barang palsu USD288 miliar per tahun, ketiga kejahatan lingkungan mencapai USD281 miliar per tahun," kata Sri Mulyani dalam acara PPATK 3rd Legal Forum dengan tema Mewujudkan Green Economy Berintegritas Melalui Upaya Disrupsi Pencucian Uang pada Pajak Karbon, Jakarta, Kamis (31/3).
Sri Mulyani mengatakan, acara ini menjadi momentum bertujuan untuk menginformasikan kepada pemangku kepentingan PPATK, baik instansi penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, maupun kementerian dan lembaga lain serta sektor privat mengenai ancaman TPPU terkait dengan pajak karbon baik yang berasal dari tax evasion, tax fraud, bribery, korupsi, maupun pencucian uang.
"Maka topik TPPU dari kegiatan ilegal menjadi relevan. FATF identik dengan G20, yaitu Forum Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral anggota G20. Semoga Indonesia segera menjadi anggota penuh FATF di bawah pimpinan Pak Ivan (Kepala PPATK) dan dukungan dari semua pemangku kepentingan Gerakan APU PPT," katanya, Jakarta, Kamis (31/3).
Koordinasi Makin Erat
Sri Mulyani berharap koordinasi antara PPATK dan semua otoritas lembaga termasuk aparat penegak hukum kian erat. Kerja sama PPATK dan Kementerian Keuangan adalah keharusan, kebutuhan, keniscayaan agar bersama-sama mengawal Indonesia lebih baik, benar, dan terjaga tata kelolanya.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pengenaan pajak karbon diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di sisi lain, pemerintah berencana memberlakukan pajak karbon mulai Juli 2022 yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).
Ancaman korupsi pada pajak karbon berpotensi terjadi pada semua tahapan mulai dari tahapan development policy sampai dengan implementation policy atas pajak karbon yang berdampak pada kerugian negara.
“PPATK selaku focal point di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU mengintrodusir dan mendorong mitigasi risiko atas kebocoran penerimaan negara yang berasal dari pajak karbon, serta menjaga efektivitas upaya pengurangan emisi melalui pengenaan pajak karbon kepada pelaku usaha,” jelasnya.
Advertisement