Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih menggulirkan bantuan sosial atau bansos PKH (Program Keluarga Harapan) di tahun ini. Adapun pencairan tahap 1 berlangsung pada Maret 2022. Pencairan bansos PKH tahap 2,3 dan 4 dilakukan bertahap.Â
Penerima Bansos PKH tahap 1 hingga 4 dapat melakukan pengecekan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga
Dilansir dari laman Kemensos.go.id, Kamis (31/3/2022) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga kurang mampu (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2007.
Advertisement
Perlu diketahui juga, setiap penerima manfaat bantuan sosial harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun penyaluran bansos PKH secara bertahap sebanyak 4 kali yang dilakukan tiap 3 bulan. Lebih rincinya, berikut ini jadwal penyaluran bansos PKH.
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Berikut adalah cara cek penerima Bansos PKH tahap I,2,3 hingga 4 di 2022.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
3. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
4. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon captcha untuk mendapatkan huruf kode baru
5. Klik tombol CARI DATA
Advertisement
Besaran
Penerima manfaat bansos PKH yang memenuhi kriteria mendapatkan bantuan uang tunai mulai Rp 900 ribu- Rp 3 juta.
Berikut ini kategori penerima manfaat serta besaran dana bantuan bansos PKH dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id.
a. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000
b. Kategori Anak Usia Dini 0 sampai 6 Tahun: Rp 3.000.000
c. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000
d. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000
e. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000
f. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000
g. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000
Â
Â