Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menjelaskan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menetapkan besaran Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah untuk periode April. HAK minyak goreng curah di April ini tidak berbeda dengan periode Maret.
untuk periode 16-31 Maret 2022, HAK Minyak Goreng Curah sebesar Rp 21.034 per kilogram atau Rp 18.930 per liter. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 147 Tahun 2022.
Sementara itu, besaran HAK Minyak Goreng Curah periode periode 1-30 April 2022 tetap sama yaitu Rp 21.034 per kg atau Rp 18.930 per liter. HAK ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022.
Advertisement
“Jadi, HAK itu digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi. Besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi Harga Eceran Tertinggi (HET). Selisih tersebut adalah angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS,” jelas Putu dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022).
Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produk Minyak Goreng Curah dapat mengajukan klaim pembayaran Subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Pengajuan klaim ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi data yang masuk pada SIMIRAH untuk kemudian diverifikasi oleh Kemenperin berdasarkan bukti klaim yang telah diverifikasi,” terang Putu.
Ketentuan harga penyerahan Minyak Goreng Sawit (MGS) curah di lini distribusi sebagaimana tercantum dalam Perdirjen Industri Agro No 1 Tahun 2022, yaitu harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp 15.500 per kilogram atau 14.000 per liter.
Untuk harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp 14.389 per kilogram, dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp 13.333 per kilogram.
“Ketentuan Harga Penyerahan di atas harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer untuk menjaga masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan MGS Curah sesuai HET Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg,” ungkap Putu.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Indonesia Timur
Putu menambahkan, HAK khusus untuk lima provinsi khusus (NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) pada prinsipnya sama dengan HAK nasional, namun diberikan tambahan ongkos angkut dan sarana angkut (berupa jeriken nonreturnable) sebesar NTT Rp 2.190 per liter, Maluku dan Maluku Utara Rp 2.100 per liter, serta Papua dan Papua Barat Rp 2.550 per liter.
Pemerintah juga menugaskan BUMN pangan yaitu IdFoods PT PPI dan PT Rajawali Nusindo Indonesia, untuk membantu percepatan menyalurkan MGS curah bersubdisi di seluruh wilayah yang membutuhkan tambahan distributor.
“Perbedaan nilai pada HAK khusus dan HAK nasional tidak mengubah penentuan harga jual MGS Curah di tingkat distributor dan pengecer. Pembayaran selisih biaya dari perubahan kebijakan akan ditentukan para Rapat Komite Pengarah BPDP KS,” tegas Putu.
Advertisement