Sukses

Daftar Harga BBM Pertamax di Berbagai Wilayah Indonesia, Dikabarkan Segera Naik

Pengamat memprediksi Pertamina tidak akan menaikan harga Pertamax menjadi Rp 16.000 per liter sesuai harga keekonomiannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dikabarkan segera mengambil kebijakan menaikkan harga Pertamax dalam waktu dekat. Kenaikan harga BBM RON 92 ini sebelumnya telah mendapatkan dukungan dari dari DPR RI. 

Jika tidak ada halangan, pengumuman harga Pertamax naik dikabarkan dilakukan pada Kamis (31/3) sore. "Kita lihat sore ini ya," kata Direktur Utama Subholding Commercial and Trading Pertamina Alfian Nasution di Jakarta, dikutip Kamis (31/3/2022).

Namun, belum diungkapkan berapa kenaikan harga Pertamax tersebut. Saat ini, Pertamina menawarkan BBM jenis Pertamax di kisaran Rp 9.000 per liter. 

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, Pertamina tidak akan menaikan harga Pertamax menjadi Rp 16.000 per liter sesuai harga keekonomiannya.

"Untuk harga Pertamax yang disampaikan Kementerian ESDM itu adalah harga keekonomian. Tetapi Pertamina kemungkinan akan mengambil di rentang itu, mungkin tidak akan diambil maksimal. Mungkin akan mempertimbangkan daya beli masyarakat," kata dia.

"Kalau prediksi saya mungkin antara Rp 12-13 ribu mungkin sudah cukup signifikan kenaikannya. Karena dari Rp 9.000, itu udah cukup lama ditahan," bebernya.

Sebagai gambaran, berikut daftar harga Pertamax di seluruh provinsi di Indonesia, dilansir dari mypertamina.id : 

- Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 9.000

- Sumatera Utara: Rp 9.200

- Sumatera Barat: Rp 9.200

- Riau: Rp 9.400

- Kepulauan Riau: Rp 9.400

- Kodya Batam (FTZ): Rp 9.400

 - Jambi: Rp 9.200

- Bengkulu: Rp 9.400

- Sumatera Selatan: Rp 9.200

 

2 dari 3 halaman

Wilayah Lainnya

- Bangka Belitung: Rp 9.200

- Lampung: Rp 9.200

- DKI Jakarta: Rp 9.000

- Banten: Rp 9.000

- Jawa Barat: Rp 9.000

- Jawa Tengah: Rp 9.000

- DI Yogyakarta: Rp 9.000

- Jawa Timur: Rp 9.000 

- Bali: Rp 9.000

 

 

3 dari 3 halaman

Harga di Wilayah Lain

- Nusa Tenggara Barat: Rp 9.000

- Nusa Tenggara Timur: Rp 9.000

- Kalimantan Barat: Rp 9.200

- Kalimantan Tengah: Rp 9.200

- Kalimantan Selatan: Rp 9.200

- Kalimantan Timur: Rp 9.200

- Kalimantan Utara: Rp 9.200

- Sulawesi Utara: Rp 9.200

- Gorontalo: Rp 9.200

- Sulawesi Tengah: Rp 9.200

- Sulawesi Tenggara: Rp 9.200

- Sulawesi Selatan: Rp 9.200

- Sulawesi Barat: Rp 9.200

- Maluku: Rp 9.200

- Maluku Utara: Rp 9.200

- Papua: Rp 9.200

- Papua Barat: Rp 9.200