Liputan6.com, Jakarta Satu lagi kebijakan pemerintah yang berlaku mulai 1 April 2022. Pemerintah memutuskan tarif PPN 11 persen resmi berlaku dari sebelumnya sebesar 10 persen.
Mengutip keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Kamis (31/3/2022), penyesuaian tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022, merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dankonsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, danberkelanjutan," mengutip isi penjelasan tersebut.
Advertisement
Meski demikian, pemerintah masih memberikan pembebasan tarif PPN 11 persen pada beberapa barang dan jasa.
Adapun barang dan Jasa tertentu yang dapat fasilitas bebas PPN, yakni:
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging,telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasaangkutan umum, dan jasa tenaga kerja
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan,bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- Emas batangan dan emas granula
- Senjata/alutsista dan alat foto udara
Â
Barang Tidak Dikenakan PPN
Selain itu, pemerintah juga menjabarkan barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN. Adapun daftarnya, yakni:
- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
- Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
- Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Dijelaskan pula, sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan beberapa hal, yakni:
- Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen
- Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta
- Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2Â persen atau 3 persen
- Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 miliar tetap diberikan.
Advertisement