Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah bersiap menarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) final atas aset kripto.
Pengenaan PPh dan PPN pada aset kripto ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hesty Yoga Saksama, mengatakan aset kripto tetap dihitung sebagai objek pajak, lantaran bukan termasuk mata uang.
Advertisement
Namun, pengenaan PPh dan PPN final atas kripto memiliki besaran tertentu yang cenderung lebih kecil.
"Kripto ini memang kena PPN, dan juga kena PPh. Tapi angkanya kecil kok, sekitar 0,1 persen dari transaksinya," terang Yoga dalam sesi media briefing DJP, Jumat (1/4/2022).
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Besaran Pajak
Direktorat Jenderal Pajak kini tengah menyiapkan aturan turunan untuk mengatur detil besaran pajak pada aset kripto. Itu nantinya akan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.
Yoga menyatakan, pemerintah bakal memberikan masa transisi bagi para pemungut PPN untuk melakukan berbagai persiapan.
"Aturan soal PPN final atas aset kripto ini akan diimplementasikan Mei 2022, nanti berbentuk PMK," ujar Yoga.
Advertisement