Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan 97.382 Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun formasi 2021 hingga Jumat (1/4/2022).
Dalam sebuah postingan di Instagram @bkngoidofficial, Jumat (1/4/2022), BKN juga telah menetapkan 121.115 Nomor Induk (NI) PPPK Guru Tahap I, 27.338 NI PPPK Guru Tahap II dan 11.434 NI PPPK Non Guru.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengatakan bahwa NIP CPNS tahun formasi 2021 memang akan terus diumumkan setiap hari jumat.
Advertisement
Menurut data yang dimiliki BKN, dari total 112.521 CPNS yang lulus, 112.514 telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Dari angka tersebut, 111.714 telah terbit NIP-nya, dan 104 dianggap mengundurkan diri.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Begini Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Jadi PNS
Salah satu syarat pengangkatan menjadi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah telah menjalani masa percobaan selama 1 tahun. Namun, bila Diklat tersebut tidak berjalan sesuai rencana, prosedur pengangkatan CPNS kemungkinan bisa berubah.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya di @bkngoidofficial.
“#SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS," demikian pejelasan seperti mengutip akun Instagram @bkngoidofficial, Rabu (16/03/2022).
"Namun ada kalanya Diklat dalam masa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal. Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun," lanjut penjelasan BKN.
Lantas bagaimana prosedur pengangkatan CPNS bagi yang sudah mencapai lebih dari satu tahun tak kunjung diangkat menjadi PNS?.
Sebelumnya, CPNS harus tahu bahwa dirinya wajib menjalani masa percobaan atau disebut pula prajabatan selama satu tahun. Masa prajabatan ini dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).
Sementara itu, diklat CPNS tersebut dilakukan secara terintegrasi dan hanya dapat diikuti sebanyak satu kali.
Pada akhirnya, lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohanis itu yang menjadi syarat untuk pengangkatan CPNS menjadi PNS.
Advertisement