Sukses

Harga Emas Antam Tak Berubah, Simak Rinciannya di 3 Maret 2022

Harga emas Antam dipatok Rp 985 ribu per gram pada perdagangan Minggu (3/4/2022). Angka ini tak berubah jika dibandingkan dengan perdagangan Sabtu.

Liputan6.com, Jakarta - Harga emas yang dijual PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau harga emas Antam dipatok Rp 985 ribu per gram pada perdagangan Minggu (3/4/2022). Angka ini tak berubah jika dibandingkan dengan perdagangan Sabtu.

Demikian juga dengan harga emas Antam buyback juga tetap di level Rp 889 ribu per gram. Harga buyback ini merupakan patokan bila Anda menjual emas maka Antam akan membelinya di harga Rp 889 ribu per gram.

Saat ini, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Harga emas Antam belum termasuk PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Anda bisa memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut rincian harga emas Antam berbagai ukuran pada Minggu 3 April 2022:

* Pecahan 0,5 gram Rp 542.500

* Pecahan 1 gram Rp 985.000

* Pecahan 2 gram Rp 1.910.000

* Pecahan 3 gram Rp 2.840.000

* Pecahan 5 gram Rp 4.700.000

* Pecahan 10 gram Rp 9.345.000

* Pecahan 25 gram Rp 23.237.000

* Pecahan 50 gram Rp 46.395.000

* Pecahan 100 gram Rp 92.712.000

* Pecahan 250 gram Rp 231.515.000

* Pecahan 500 gram Rp 462.820.000

* Pecahan 1.000 gram Rp 925.600.000.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pengumuman Antam

Antam mengumumkan sehubungan tanggal 1 April 2022 merupakan hari efektif berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka Antam akan memungut PPN 11 persen atas transaksi penjualan emas batangan kepada pelanggan.

Namun karena adanya beberapa informasi termasuk berita di media bahwa emas batangan dikecualikan dalam UU HPP mengenai PPN 11 persen ini, maka ANTAM meminta kesediaan dari para pelanggan mencantumkan nomor rekening saat transaksi.

Hal ini untuk mempermudah perseroan melakukan pengembalian dana atau refund kepada pelanggan atas PPN 11 persen yang sebelumnya sudah dipungut.