Sukses

Harga Emas Antam Naik Rp 3.000 di 5 April 2022, Simak Rinciannya

Harga emas Antam dipatok Rp 988 ribu per gram, naik jika dibandingkan dengan perdagangan pada Senin kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Harga emas yang dijual PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau harga emas Antam bergerak naik RP 3.000 per gram pada perdagangan Selasa (5/4/2022). Hal yang sama juga terjadi pada harga emas Antam buyback.

Harga emas Antam dipatok Rp 988 ribu per gram, naik jika dibandingkan dengan perdagangan pada Senin kemarin yang ada di angka Rp 985 ribu per gram.

Demikian juga dengan harga emas Antam buyback ditetapkan Rp 892 ribu per gram. Harga buyback ini merupakan patokan bila Anda menjual emas maka Antam akan membelinya di harga Rp 892 ribu per gram.

Saat ini, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Harga emas Antam belum termasuk PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Anda bisa memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut rincian harga emas Antam berbagai ukuran pada Selasa 5 April 2022:

* Pecahan 0,5 gram Rp 544.000

* Pecahan 1 gram Rp 988.000

* Pecahan 2 gram Rp 1.916.000

* Pecahan 3 gram Rp 2.849.000

* Pecahan 5 gram Rp 4.715.000

* Pecahan 10 gram Rp 9.375.000

* Pecahan 25 gram Rp 23.312.000

* Pecahan 50 gram Rp 46.545.000

* Pecahan 100 gram Rp 93.012.000

* Pecahan 250 gram Rp 232.265.000

* Pecahan 500 gram Rp 464.320.000

* Pecahan 1.000 gram Rp 926.600.000.

2 dari 2 halaman

Pengumuman Antam

Antam mengumumkan sehubungan tanggal 1 April 2022 merupakan hari efektif berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka Antam akan memungut PPN 11 persen atas transaksi penjualan emas batangan kepada pelanggan.

Namun karena adanya beberapa informasi termasuk berita di media bahwa emas batangan dikecualikan dalam UU HPP mengenai PPN 11 persen ini, maka ANTAM meminta kesediaan dari para pelanggan mencantumkan nomor rekening saat transaksi.

Hal ini untuk mempermudah perseroan melakukan pengembalian dana atau refund kepada pelanggan atas PPN 11 persen yang sebelumnya sudah dipungut.