Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022 ini. Rencananya, program bantuan sosial subsidi gaji tersebut bakal diberikan untuk 8,8 juta pekerja.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan kembali memberikan subsidi upah. Besarannya yakni Rp 1 juta per orang untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
“Ada program baru yang diarahkan bapak presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran 8,8 triliun,” katanya dalam konferensi pers di komplek Istana Presiden, Selasa (5/4/2022).
Advertisement
Bantuan tunai ini merespons kenaikan harga-harga bahan pokok yang terjadi secara global. Sehingga pemerintah mengambil salah satu langkah dengan memberikan subsidi upah.
Selain syarat pekerja peneriman subsidi upah adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, apa lagi ketentuan untuk mendapatkan subsidi upah ini?
Berdasarkan aturan pada 2021, ada beberapa syarat dapat subsidi upah dapat diberikan, melansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
Apa Saja Syaratnya?
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cara Cek Subsidi Upah
Langkah Pengecekan
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar AkunApabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. MasukLogin kedalam akun Anda.
4. Lengkapi ProfilLengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek PemberitahuanSetelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.
Advertisement