Sukses

Mudik Lebaran, Bandara YIA Diprediksi Bakal Layani 12 Ribu Penumpang Sehari

PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan siap menyambut arus mudik lebaran 2022.

Liputan6.com, Jakarta PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menyatakan siap menyambut arus mudik lebaran 2022. Khusus untuk Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA), jumlah penumpang dipastikan melonjak.

Pelaksana tugas sementara General Manager Bandara YIA Agus Pandu Purnama menyatakan, bandara di Kulon Progo ini nantinya diprediksi akan melayani 12 ribu penumpang per hari.

"Kami optimis arus mudik lebaran akan tembus 12 ribu penumpang per hari, asalkan pemerintah terus memberi kelonggaran persyaratan berpergian melalui udara, seiring dengan besarnya angka warga yang telah divaksin," kata seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/4/2022).

Ia mengatakan jumlah penumpang pesawat yang melalui Bandara Internasional Yogyakarta sejak Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 mengalami peningkatan pada kisaran 32 persen per hari.

Sebelum ada SE tersebut, jumlah penumpang Bandara YIA di bawah 5.000 penumpang per hari. Saat ini, jumlah penumpang yang melalui Bandara YIA berkisar pada 6.000 sampai 7.000 penumpang per hari.

"Jumlah penumpang pada akhir pekan bisa mencapai 8.600 penumpang per hari," katanya.

 

2 dari 4 halaman

Peluang bagi UMKM

Wakil Ketua I DPRD Kulon Progo Ponimin Budi Hartono mengatakan tingginya jumlah penumpang pesawat yang melalui Bandara YIA menjadi peluang bagi pelaku UMKM.

Di teras Malioboro Bandara YIA, pelaku UMKM yang sudah bekerja sama dengan pihak pengelola bandara bisa menjual produk lokal Kulon Progo.

"Kami berharap pelaku UMKM juga menyiapkan diri produk mereka dititipkan di gerai-gerai yang menjual oleh-oleh, sehingga kenaikan jumlah penumpang ini untuk membangkitkan ekonomi yang terpuruk akibat COVID-19," katanya.

3 dari 4 halaman

Syarat Terbaru Mudik Lebaran Naik Pesawat, Simak Aturannya

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 dengan menggunakan pesawat. Upaya ini dilakukan dalam menyambut musim mudik lebaran 2022.

Aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.

“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, di Jakarta pada Senin (4/4).

Dirjen Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Adapun persyaratan yang diatur adalah :

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Dirjen Novie.

4 dari 4 halaman

Kapasitas 100 Persen

Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, Dirjen menyampaikan penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen, begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

“Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” ucap Dirjen.

Dengan adanya kelonggaran masyarakat untuk bepergian pada saat mudik, dalam rangka bertemu keluarga di kampung halaman untuk merayakan lebaran Idul Fitri, maka diharapkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Saya himbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan,” ujar Dirjen.