Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bakal kembali menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta pada tahun ini. Nilai anggaran untuk program subsidi gaji kali ini sebesar Rp 8,8 triliun, untuk pekerja dengan penghasilan dibawah Rp 3,5 juta per bulan.
Ekonom sekaligus Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengapresiasi upaya tersebut yang dinilainya bisa mengantisipasi dampak kenaikan harga terhadap masyarakat.
Baca Juga
Namun, ia mengingatkan program BSU pastinya bakal semakin menekan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Terlebih, pada saat bersamaan pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial (bansos) lain seperti bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng senilai Rp 6,9 triliun.
Advertisement
"Bantuan ini tentu saja menambah beban APBN. Sumber dana BSU saya kira dari realokasi APBN yang ada saat ini," ujar Piter kepada Liputan6.com, Rabu (6/4/2022).
Kendati begitu, dia mencoba optimistis, pemerintah pasti telah mempersiapkan dana untuk seluruh program bansos tersebut. Sehingga tidak sampai mengganggu program-program strategis lain yang sudah jauh direncanakan sebelumnya.
"Maka pemerintah bisa melakukan refocusing dan realokasi anggaran dalam APBN," kata Piter.
Â
Manfaatkan Kenaikan Harga Komoditas
Sementara Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan, pemerintah bisa memanfaatkan kenaikan harga komoditas ekspor seperti minyak sawit mentah (CPO), sebagai modal untuk menambal anggaran program bansos.
"Untuk dana subsidi upah sebaiknya dicari dari windfall kenaikan penerimaan negara dari harga komoditas ekspor dan realokasi dari proyek strategis nasional," sebut Bhima.
Bhima pun meminta pemerintah tidak terlalu mengharapi bentuk penerimaan negara lain, semisal dari kenaikan tarif PPN (pajak pertambahan nilai). Sebab menurutnya, itu belum cukup mengisi kekosongan dana untuk program BSU senilai Rp 8,8 triliun.
"Masih harus ditutup dengan cara lain. Masalahnya ketika PPN naik, konsumsi barang akan menurun. Secara nilai total PPN bisa tidak signifikan kenaikan tarif itu," ungkap dia.
Advertisement
Subsidi Gaji Bentar Lagi Cair, Menaker Siapkan Aturannya
Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022. Sejalan dengan itu, Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan hal ini dilaksanakan untuk memastikan program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4/2022).
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Adapun di tahun 2022 ini, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.
Segera Dimanfaatkan
Menaker berharap BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," ujarnya.
Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," pungkasnya.
Advertisement