Sukses

Ada BSU Subsidi Upah, Pekerja Makin Tertarik Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Komisi IX DPR mendukung langkah pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendukung langkah pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU). Ia menilai ini bisa mendorong kepatuhan dari perusahaan terhadap pekerjanya.

Kepatuhan yang dimaksud Rahmad yakni akan makin banyak perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya ke BPJamsostek. Pasalnya, BSU ini hanya dibagikan kepada peserta BPJamsostek.

"Jadi apapun kami sambut positif. Ada prasyarat ya, prasyarat salah satunya adalah yang utama tentu menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan. Nah untuk itu (BSU) menjadib penghargaan kepada perusahaan dan pekerja yang sudah menjadi peseta BPJS Ketenagakerjaan," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (7/4/2022).

"Saya kita ini menjadi pemicu perusahaan lain maupun warga negara yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa berbondong-bondong," imbuhnya.

Alasannya, kata dia, dengan mendaftarkan ke BPJamsostek ini, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat. Dalam bentuk bernagai jaminan sosial yang ada dalam programnya.

Demgan demikian, Rahmad menyambut positif langkah pemerintah yang akan menyalurkan BSU di masa pandemi saat ini. Diketahui, pemerintau mengalokasikan Rp 8,8 triliun untuk subsidi gaji tersebut.

"Pemerintah sangat bagus ya, sangat meringankan bagi sodara kira yang bekerja yang dengan gaji Rp 3,5 juta yang dibawah itu. Saya kira membuat sedikit meringankan beban disaat harga-harga saat ini naik (karena) dampak global maupun perang global," tuturnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Pekerja Informal

Di sisi lain, Rahmad meminta pemerintah juga turut memperhatikan pekerja sektor informal. Pasalnya, banyak pekerja yang juga memiliki pendapatan di bawah Rp 3,5 juta perbulan.

"Namun juga bahwa saudara kita yang bekerja di informal pun banyak yang terkena dampak (kanaikan harga dan pandemi). Gajinya dibawah Rp 3,5 pun banyak, seperti penjaga toko pekerja-pekerja lainnya itu perlu dipikirkan," katanya.

"Kalau toh akhirnya tidak mendapatkan BSU barangkali pemerimtah perlu pikirkan bagaimana memberikan bantuan tunai, bantuan langsung, bantuan sosial berupa sembako," imbuhnya.

Dengan demikian, harapannya bisa meringankan beban yang dipikul para pekerja informal tadi. Penyaluranny, kata dia, bisa dikelola oleh Kementeriam Sosial.

3 dari 4 halaman

Buruh Tak Puas dengan BSU Subsidi Gaji

Bantuan subsidi upah atau BSU yang akan digelontorkan pemerintah dinilai belum mampu menutupi beban yang ditanggung buruh saat ini. Sebagai gantinya, kelompok buruh meminta pemerintah mampu memperbaiki kondisi kerja.

Tujuannya, untuk mencapai kesejahteraan buruh yang jadi landasan kecukupan. Dengan demikian, bantuan subsidi upah sendiri belum cukup untuk berikan kepada buruh di masa saat ini.

Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Trisnanti menyampaikan dengan perbaikan kondisi kerja itu diharapkan mampu meningkatkan daya beli buruh. Ia pun menekankan BSU dengan total anggaran Rp 8,8 triliun belum cukup.

“Belum, yang dibutuhkan kenaikan upah sesuai kebutuhan riil, dan perbaikan kondisi kerja (kepastian kerja dengan penghapusan fleksibilitas pasar kerja),” katanya kepada Liputan6.com, Rabu (6/4/2022).

“Harapannya negara lebih fokus pada perbaikan kondisi kerja Yang strategies untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Buruh sejahtera akan meningkatkan daya beli buruh,” imbuh dia.

Ia menyebut, subsidi seharusnya diperuntukkan bagi seluruh pekerja. Baik pekerja formal maupun informal.

Diketahui, pemerintah akan menggelontorkan subsidi upah sebesar RP 1 juta per orang kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta per bulan. Sasarannya, adalah 8,8 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

“Yang dibutuhkan adalah perubahan kondisi kerja supaya buruh sejahtera. Mulai dari kepastian kerja dengan menghapuskan sistem kerja kontrak outsourcing,” katanya.

“Upah minimum yang sesuai kebutuhan riil buruh, jaminan sosial bagi buruh Yang menyeluruh, penegakan hukum perburuhan (selama ini tingkat kepatuhan pengusaha rendah),” tambahnya.

Terpisah, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai skema yang dijalankan pemerintah untuk menyalurkan subsidi upah ini belum tepat. Pasalnya, disinyalir hanya menyasar pekerja formal yang terdaftar di BPJamsostek.

“Kalau menggunakan skema pemerintah dimana hanya buruh penerima upah Rp 3,5 juta kebawah dia disubsidi upah, berarti itu akan diberikan kepada pekerja diluar kota-kota besar, kota industri," katanya.

"Padahal yang terdampak terhadap kenaikan upah tiga tahun berturut-turut yang berdampak daya beli buruh itu, adalah buruh yang berada di kota industri,” tutur dia dalam konferensi pers, dikutip Rabu (6/4/2022). 

4 dari 4 halaman

BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Disebar ke 8,8 Juta Pekerja

Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta. Masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai sidang Kabinet Paripurna tentang Antisipasi Situasi dan Perkembangan Ekonomi Dunia di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4).

Dalam program ini pemerintah menargetkan akan ada 8,8 juta pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji atau BSU. Sehingga kebutuhan dana untuk program ini sebesar Rp 8,8 triliun.

"Sasarannya (subsidi gaji) 8,8 juta pekerja dan kebutuhan Rp 8,8 triliun," kata dia.  

Selain subsidi upah, dalam rapat tersebut muncul usulan pemberian bantuan sosial kepada para pelaku usaha mikro. Rencananya setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.

"Diagendakan besarannya Rp 600 ribu per penerima," kata dia. Usulan ini akan diberikan kepada 12 juta penerima. Jumlahnya sama seperti bantuan yang diberikan pedagang kaki lima, pemilik warung dan nelayan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com