Sukses

Apindo: Tarif PPN 11 Persen Tak Gerus Daya Beli Masyarakat

Tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 11 persen resmi berlaku per 1 April 2022.

Liputan6.com, Jakarta Tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 11 persen resmi berlaku per 1 April 2022. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani, menilai kenaikan tarif PPN 1 persen ini tidak akan signifikan menggerus daya beli masyarakat.

“Dikarenakan Pemerintah masih memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk sejumlah kebutuhan pokok masyarakat kelompok menengah bawah,” kata Hariyadi Sukamdani dalam diskusi publik Harga Kian Mahal: Recovery Terganggu, Kamis (7/4/2022).

Menurutnya, kenaikan tarif PPN tersebut diperkirakan lebih berdampak pada barang konsumsi kelompok menengah atas.

Dia menegaskan kembali, kenaikan tarif PPN 1 persen per 1 April 2022 sebenarnya tidak akan terlalu berdampak besar. Tapi, potensi inflasi April 2022 dapat terkerek dikarenakan pemberlakuan tarif tersebut bersamaan dengan periode musiman Ramadhan dan menjelang lebaran.

“Di proyeksikan inflasi di Ramadhan 2022 akan lebih tinggi dibanding 2 tahun sebelumnya. Di April 2022 diperkirakan ada tambahan kenaikan inflasi sebesar 0,3 persen – 0,5 persen month to month konsensus ekonom, khusu dari kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen saja,” ujarnya.

Perkiraan tersebut diluar dari efek lebaran 2022 dan potensi kenaikan inflasi setelah keputusan Pemerintah yang membolehkan mudik.

Diketahui inflasi 2022 target Pemerintah adalah 2 persen hingga 4 persen. Tetapi, jika Pemerintah dan Bank Indonesia mampu dan berhasil mengurangi resiko kenaikan inflasi tersebut dan menstabilkan kenaikan harga pangan, maka kenaikan tarif PPN pada 1 April 2022 tidak akan berdampak signifikan terhadap kenaikan inflasi di April 2022 dan bulan-bulan sesudahnya.

2 dari 4 halaman

Pemerintah Jamin Harga Pangan Stabil

Sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tarif PPN disesuaikan sebesar 1 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, 1 April 2022.

Kebijakan tarif PPN 11 persen ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan selain masyarakat tidak perlu khawatir dengan penyesuaian tersebut karena tidak berimbas terhadap barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa Pendidikan, dan semua barang/jasa yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan/tidak dipungut, masyarakat diharap juga bisa memandang kebijakan ini sebagai satu kesatuan utuh di dalam UU HPP.

“Mohon untuk tidak dilihat dalam suatu konteks PPN semata, namun satu kesatuan keseluruhan yang dibuat untuk menjaga struktur perpajakan dan sustainabilitas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Suryo pada Media Briefing DJP, Jumat (1/4/2022).

 

3 dari 4 halaman

Demi Keadilan

Suryo juga mengingatkan tujuan besar dari kebijakan yang dirumuskan pemerintah ini adalah untuk mewujudkan keadilan yang berbasis gotong royong.

“Pajak berkeadilan yang berbasis gotong royong artinya yang berkemampuan lebih membayar lebih, dan yang tidak mampu, ya, pemerintah turun memberikan bantuannya,” imbuhnya.

Keadilan berbasis gotong royong di dalam UU HPP tersebut antara lain, pelebaran lapisan tarif PPh Orang Pribadi, penghasilan Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta yang sebelumnya dikenakan tarif 15 persen turun menjadi 5 persen, penghasilan di atas Rp 5 miliar yang sebelumnya dikenakan tarif 30 persen naik menjadi 35 persen, pembebasan pajak untuk wajib pajak Orang Pribadi UMKM sampai dengan Rp500 juta, termasuk penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen ini yang dibarengi pembebasan dan pengenaan PPN dengan besaran tertentu untuk barang/jasa tertentu.

4 dari 4 halaman

Daftar Barang Kena PPN 11 Persen

Adapun barang-barang yang berpotensi mengalami kenaikan per 1 April 2022 antara lain:

1. Barang elektronik

2. Baju atau pakaian

3. Sabun dan perlengkapan mandi

4. Sepatu

5. Berbagai jenis produk tas

6. Pulsa telepon dan tagihan internet

7. Rumah atau hunian

8. Motor/mobil atau kendaraan dan barang lainnya yang dikenakan PPNAdvertisement