Liputan6.com, Jakarta Per 7 April 2022, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melaporkan sudah ada 34 ribu wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Jumlah PPh yang dilaporkan dalam PPS kali ini telah mencapai Rp 5,7 triliun dari 39.093 surat keterangan yang diajukan.
Baca Juga
"Total peserta sudah lebih dari 34 ribu wajib pajak," kata Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo di Jakarta, Kamis (7/4).
Advertisement
Dari hasil pengungkapan tersebut tercatat nilai harta bersih sebesar Rp 56,21 triliun. Berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 48,18 triliun, deklarasi luar negeri Rp 4,4 triliun. Sedangkan dari investasi surat berharga sebesar Rp 3,56 triliun.
Suryo menjelaskan, hadirnya PPS menjadi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk meningkatkan kepatuhannya. Sebab mereka dengan sukarela mendeklarasikan harta yang belum tercatat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
"PPS ini kesempatan bagi WP meningkatkan kepatuhannya dengan deklarasikan harta yang dulu dan belum dilaporkan antara tahun 2016 sampai perolehan di tahun 2020," kata dia.
Kebijakan ini kata Suryo merupakan implementasi amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebua undang-undang yang dibuat sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.
"Ini akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dengan UU ini karena memberikan dampak buat banyak pemangku kepentingan," kata dia mengakhiri.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kesempatan bagi Wajib Pajak
Sebagai informasi, program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari dalam satu Minggu.
Pemerintah mengimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Kementerian Keuangan melalui DJP selalu siap melayani WP yang ikut serta dengan berbagai kemudahan layanan, khususnya berbasis digital. DJP menyediakan saluran helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya juga dapat dimanfaatkan melalui live chat www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak. Bagi WP yang ingin berkonsultasi secara langsung juga dapat datang ke helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Masuk Bulan Keempat, 33.285 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II
Memasuki minggu pertama April, Program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 5 April 2022, program ini telah diikuti 33.285 wajib pajak dengan 37.985 surat keterangan
Dikutip dari situs resmi Ditjen pajak, Rabu (6/4/2022), Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 5,52 triliun.
Adapun nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 54 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 46,6 triliun.
Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 3,8 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 3,5 triliun.
Adapun Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022.
Tujuan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).
Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari WP.
PPSÂ akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.
Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Tak hanya itu, PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.Â