Sukses

Menko Airlangga dan Badan Legislasi DPR Tindak Lanjuti Keputusan MK Soal UU Cipta Kerja

Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah berupaya untuk terus mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili Presiden Joko Widodo menyampaikan Pokok-Pokok Penjelasan Pemerintah Mengenai Daftar Inventarisasi Masalah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Badan Legislasi DPR.

Langkah Menko Airlangga ini sebagai bentuk tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah dan Badan Legislasi DPR pun kemudian melakukan Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).

Airlangga menjelaskan, menghadapi dinamika dan berbagai tantangan global saat ini, Indonesia memerlukan berbagai terobosan dan inisiatif terutama dalam upaya meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

"Hal tersebut menjadi sangat penting untuk tetap dilakukan dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang telah kembali berada di jalur positif," jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah berupaya untuk terus mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha. Reformasi tersebut ditujukan untuk menyelesaikan hambatan investasi yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih, dan hyper-regulation.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

6 Menteri Terlibat

Penyiapan RUU Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini diinisiasi oleh DPR. Selain itu, tindak lanjut lainnya dari Putusan MK tersebut adalah perbaikan UU Cipta Kerja dan diberikan batas waktu penyelesaiannya oleh MK paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan pada tanggal 25 November 2021.

”Pemerintah mempunyai pandangan yang sama dengan DPR RI untuk segera membahas RUU dimaksud, dan untuk itu Pemerintah telah sungguh-sungguh mempelajari dan membahas RUU tersebut, serta telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan telah pula mengundang akademisi untuk memberikan masukan yang diperlukan,” kata Airlangga.

Setidaknya terdapat enam Menteri/Kepala Lembaga yang terlibat aktif dalam penyusunan DIM RUU tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Sekretaris Kabinet.

 

3 dari 4 halaman

362 DIM

Pemerintah juga telah mencermati materi muatan atau substansi atas RUU Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang disampaikan oleh DPR RI kepada Pemerintah.

Berdasarkan substansi tersebut, Pemerintah telah menyusun sebanyak 362 DIM, yang terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM dihapus.

“Penyelesaian RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 hendaknya dapat segera diselesaikan dan disepakati, sebagai dasar untuk menyusun perbaikan UU Cipta Kerja, sehingga diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang saat ini mendapat banyak tantangan dari perkembangan global,” pungkas Menko Airlangga.

4 dari 4 halaman

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.