Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, beredar sebuah flyer atau selebaran ajakan aksi demo di Istana Negara, Jakarta pada 11 April 2022 mendatang.Â
Pada Kamis (7/4/2022), terlihat dua flyer berisi ajakan aksi demo turun ke jalan pada Senin, 11 April 2022 yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan.
"11 April 2022 #JakartaTutup sampai #JokowiTurun. Serentak. Mahasiswa & Rakyat Bersatu," demikian flyer tersebut.
Advertisement
Adapun flyer Aksi 11 April 2022 yang diperuntukkan bagi kalangan pelajar STM. Bunyi selebaran tersebut berisikan #STM Bergerak !!!, Se-Jabodetabek, Senin 11 April 2022 pukul 13.00- sampai menang."
Dalam responsnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis (7/4) menghimbau masyarakat agar bijak merespons isi selebaran yang beredar tersebut.
"Polda Metro Jaya ingin sampaikan tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut, karena sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," kata Zulpa kepada wartawan, dikutip Jumat (8/4/2022).
Â
Polisi Ungkap Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Demo
Zulpa juga membeberkan aturan yang harus diperhatikan sebelum melakukan aksi unjuk rasa, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Dalam penyampaian pendapat di muka umum sesuai UU 9 tahun 1998 bahwa itu harus memiliki perizinan atau disampaikan kepada kepolisian paling tidak 3x24 jam sebelum melakukan kegiatan," jelasnya.
Sebelumnya, dia menegaskan kepolisian belum menerima surat pemberitahuan aksi demo pada 11 April 2022 dari pihak penyelenggara.
"Sampai saat ini kita tidak menerima permohonan untuk penyampaian pendapat di muka umum," ungkap Endra Zulpan.
Advertisement
Polisi Akan Bubarkan Aksi Demo Tak Berizin
Ia juga menegaskan, aksi unjuk rasa yang tidak mengantongi izin bisa dibubarkan oleh aparat.
"Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," katanya.
Disampaikannya juga bahwa, pada bulan Ramadhan sebaiknya masyarakat memanfaatkan momentum tersebut dengan meningkatkan amal ibadah.
"Saya juga imbau dan ajak masyarakat kalau saat ini kita ada di bulan Ramadan. Kiranya ini lebih baik dimanfaatkan untuk tingkatkan amal ibadah," pungkasnya.
Sederet Aksi Demo Mahasiswa Baru-baru Ini
Sebelumnya, pada 28 Maret 2022, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta.Â
Dalam aksi tersebut mahasiswa menyampaikan protes terhadap pemerintah atas beberapa masalah yang terjadi di beberapa waktu terakhir.Â
Protes tersebut seperti kelangkaan bahan pokok, pemindahan ibu kota negara, penundaan Pemilu 2024 serta perpanjangan masa jabatan Presiden.
Beberapa hari kemudian, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa juga dikabarkan menggelar unjuk rasa di kawasan Harmoni, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Serupa dengan demo yang terjadi pada 28 Maret, dalam aksinya mereka meminta untuk batalkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden serta dibatalkannya wacana penundaan pemilu.
Advertisement