Sukses

Usut Kartel Minyak Goreng, KPPU Panggil Terlapor dalam 60 Hari

Untuk mengusut kartel minyak goreng, KPPU sudah panggil 9 pihak terlapor yang terdiri dari berbagai bidang untuk jangka waktu 6-8 April 2022. Kelompok itu terdiri dari saksi peritel, produsen, maupun distributor.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengusut dugaan adanya praktik kartel minyak goreng. Setelah melakukan penelitian perkara inisiatif (pra penyelidikan), KPPU telah mendapat hasil dan meningkatkan proses pengusutan dugaan kartel minyak goreng ke tahap penyelidikan.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, selama 60 hari ke depan pihaknya akan melakukan proses permintaan keterangan kepada para terlapor, saksi dan ahli, serta permintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

"Terlapor cukup banyak, dari kelompok pelaku usaha yang kita duga kuasai pasar. Proses pembuktian tergantung kooperatifnya baik terlapor untuk memberikan keterangan yang kita butuhkan sesuai panggilan, begitu juga surat/dokumen yang kita minta," ungkapnya dalam sesi teleconference, Senin (11/4/2022).

Groppera memaparkan, KPPU sudah panggil 9 pihak terlapor yang terdiri dari berbagai bidang untuk jangka waktu 6-8 April 2022. Kelompok itu terdiri dari saksi peritel, produsen, maupun distributor.

Dari total jumlah tersebut, hanya dua diantaranya yang bersedia menghadiri panggilan.

Adapun 9 terlapor tersebut antara lain; PT Sinar Alam Permai (tidak hadir), PT Nubika Jaya (tidak hadir), PT Permata Hijau Sawit (tidak hadir), PT Asianagro Agungjaya (tidak hadir), PT WT (hadir), PT GSRP (tidak hadir), CV HM (tidak hadir), PT PI (tidak hadir), dan PT PMI (hadir).

Selanjutnya, KPPU juga bakal kembali memanggil 10 terlapor lain pada 14-18 April 2022. Diantaranya, PT FMS, PT JS, PT EUP, PT MNS, PT SB, PT NPL, PT AMR, PT SDS, PT AIW, PT Asianagro Agungjaya.

Diharapkan Groppera, semua pihak terlapor dapat kooperatif memberikan keterangan ataupun menyampaikan data dan dokumen sesuai yang diminta KPPU.

Dia juga tak tutup kemungkinan jika proses penyelidikan diperpanjang lebih dari 60 hari ke depan, tergantung tindak kooperatif para pelaku usaha.

"Kita sampaikan juga agar data-data sesuai dengan format yang kita sampaikan. Kalau tidak akan menyulitkan kita juga. Setelah semua terkumpul, nanti bisa terlihat cukup bukti atau tidak," tandasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

KPPU Curiga Harga Minyak Goreng Dimainkan Pengusaha Besar

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengindikasikan adanya kesepakatan antar para pengusaha besar dalam mempermainkan produk minyak goreng kemasan di pasaran.

"Seperti kita ketahui, pergerakan harga minyak goreng ini antara pelakunya sama. Kenaikan harga minyak goreng ini merata dari Sabang sampai Merauke. Tentu akan sulit dilakukan oleh pelaku industri kecil dan menengah, pasti yang punya power," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (31/3/2022).

Kecurigaan ini muncul tatkala harga minyak goreng serentak bergerak naik dari Rp 12.000 per liter menjadi Rp 20.000 per liter pada akhir tahun lalu.

"Pada waktu itu pemerintah intervensi melakukan kebijakan HET (harga eceran tertinggi). Pada saat itu juga mereka kompak hilang, mengurangi kontribusi di pasar, barangnya relatif langka," ujar Ukay.

Ketika HET untuk minyak goreng kemasan dicabut, produk tersebut serta merta langsung banjir lagi di pasar. Tapi, harganya juga melonjak naik dari sebelumnya Rp 20 ribu per liter di akhir 2021, menjadi kisaran Rp 25 ribu per liter.

"Mereka kompak lah. Ini yang sering katakan, sinyal kartel seperti itu," tegas Ukay.

Menurut dia, jika kenaikan itu hanya dilakukan oleh salah satu perusahaan, tentu dia akan kalah bersaing dengan perusahaan lain yang masih menahan harga minyak goreng.

"Ini kompak, sebab kalau dia naik sendiri dia enggak laku dan diambil alih oleh pesaingnya," sebut Ketua KPPU Ukay Karyadi.

3 dari 3 halaman

Sinyal Kartel

Ukay berkesimpulan, pengusaha besar minyak goreng berani menaikan harga karena produk jualannya merupakan kebutuhan pokok yang bersifat elastis. Artinya, berapapun harga yang ditawarkan akan dibeli konsumen.

"Tentunya harus kompak, karena lagi-lagi kalau enggak kompak, kalau cuman sendiri, kan percuma. Kenaikan harganya relatif berbarengan, kami catatkan sebagai sinyal kartel," ungkit dia.

Dugaan tindak kartel tersebut semakin kuat saat pemerintah mencabut kebijakan HET minyak goreng. Putusan itu langsung disambut pengusaha, yang berbarengan langsung membanjiri pasar dengan mematok harga sangat tinggi.

"Kenapa kompak, struktur pasar oligopoli, dan tidak banyak pemainnya. Pelaku usaha minyak goreng ada 8 kelompok besar dengan konsumen 270 juta orang lebih," pungkas Ukay.