Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menargetkan pengadaan barang dan jasa bagi Pemerintah dalam business matching tahap II sebesar Rp 500 triliun.
Adapun kali ini pengadaan barang dan jasa dengan kategori Produk Alat Kesehatan, Wellness Product, dan Produk K3 (Keselamatan, Keamanan, dan Kesehatan).
"Jadi, bukan Rp 400 triliun lagi, Pak Presiden mintanya Rp 500 triliun total. Kemarin di Bali Rp 214 triliun, jadi kita target cukup besar di fase kedua ini," jelas MenkopUKM Teten dalam sambutan pembukaan business matching tahap II, Di Smesco, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Advertisement
Lebih lanjut, MenkopUKM menjelaskan kegiatan business matching ini menjadi upaya untuk percepatan penyerapan produk dalam negeri dan UKM oleh Pemerintah, ini adalah market yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM.
" Jadi dalam undang-undang cipta kerja, Pemerintah sudah mewajibkan 40 persen belanja Kementerian Lembaga termasuk daerah harus membeli produk koperasi dan UMKM baik produk maupun jasa," ujarnya.
Pada tahun ini potensi pembelian produk dalam negeri melalui belanja Pemerintah sebesar Rp 1.481 triliun dan BUMN Rp 420 triliun. Tentu ini merupakan potensi yang sangat besar.
Sesuai dengan arahan Presiden kepada seluruh Kementerian Lembaga dan Pemda wajib meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan porsi UMKM dan koperasi dan mempercepat penyerapan APBN dan APBD melalui belanja barang dan jasa Pemerintah.
UMKM Naik Kelas
Selain itu, Pemerintah juga menargetkan 1 juta UKM bisa on boarding di e-katalog LKPP. Pihaknya berharap seluruh Pemda dapat melakukan business matching mandiri melalui perbaikan Rencana Umum Pengadaan (RUP), lalu mendorong penyedia atau vendor UMKM untuk masuk dalam e-katalog LKPP dan melakukan pengisian RUP, menambahkan produk-produk yang bisa dipenuhi dari dalam negeri dan UKM hingga 22 April 2022.
Business matching tahap II ini dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komunikasi antara Pemerintah yang memiliki potensi pengadaan dan pelaku yang memiliki produk unggulannya.
Nantinya, dari hasil penambahan nilai RUP, penambahan realisasi kontrak pada SPSE pembelian PDN dan UKM selama 1 bulan terakhir akan dipublikasikan pada akhir kegiatan business matching.
Teten menegaskan, produk dalam negeri Indonesia sangat berkualitas, dia berharap jangan lagi ada produk impor dalam belanja pemerintah untuk produk yang dapat dihasilkan di dalam negeri.
"Saya sudah bicara dengan teman-teman importir kalau bisa diproduksi dalam negeri kita tunda impornya dan kita berkolaborasi bermitra dengan UMKM untuk memproduksi di dalam negeri," pungkasnya.
Advertisement
Sederet Upaya Pemerintah Bantu UMKM Naik Kelas
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan rasio kerdit perbankan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih sangat rendah, yakni baru sebesar 20 persen. Jumlah ini lebih rendah dibanding Singapura yang berada di angka 39 persen, Malaysia 51 persen, Jepang 66 persen, dan Korea Selatan 81 persen.
Selain itu, menurut Teten, bedasarkan data BRI, Pegadaian dan PNM pada 2021, 30 juta usaha mikro belum mendapatkan akses pendanaan formal. 7 juta dari jumlah pelaku UMKM tersebut meminjam ke kerabat, 5 juta lainnya meminjam ke rentenir dan 18 juta sisanya belum mendapatkan pembiayaan.
Salah satu kebijakan pemerintah untuk mengatasinya adalah meningkatkan target rasio kredit perbankan ke UMKM dari 20 persen menjadi 30 persen pada 2024. Dibentuk pula holing ultra mikro dengan tujuan dapat memberi pembiayaan murah dan cepat kepada pelaku UMKM.
“Platfotm KUR (kredit usaha rakyat) juga sudah ditingkatkan menjadi Rp 371,17 triliun pada tahun 2022. Dan reklaksasi kebijakan KUR dilanjutkan dengan pemberian subsidi bunga 3 persen selama 2022,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam diskusi yang ditulis, Kamis (17/3/2022).
Dijelaskan Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Siti Azizah, berbagai langkah dilakukan untuk meningkatkan rasio pembiayaan perbankan ke UMKM menjadi 30 persen.
Tingkatkan Plafon KUR
Di antaranya meningkatkan plafon KUR tanpa agunan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, serta plafon pembiayaan UMKM menjadi 20 miliar dan realisasi bunga KUR sebesar 3 persen selama 6 bulan.
Kementerian Koperasi dan UKM juga melakukan peningkatan pembiayaan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) untuk kelompok koperasi.
“Pelaku UMKM yang non bankable atau unbankable diarahkan ke lembaga keuangan bukan bank (LKBB) seperti Bahana, PNM atau Pegadaian. Selain itu ada juga peningkatan pembiayaan produk ekspor UMKM dan mitigasi risiko pembiayaan,” kata Siti.
Advertisement