Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha untuk segera menunaikan kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh. Selain itu bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja atau buruh.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, Tunjangan Hari Raya lebih akan menyenangkan bagi pekerja atau buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini.
"THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran, " ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
Advertisement
Kemnaker berkeinginan agar seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif. Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja atau pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR.
Posko THR ini juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi atau pengaduan terkait THR.
"Melihat situasi yang sudah berkembang, IT sudah jadi kebutuhan atau keharusan, karena itu kami membuka Posko secara virtual. Kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih virtual, " katanya.
Anwar Sanusi menambahkan apabila ingin menanyakan lebih teknis terkait pemberian THR, Kemnaker pun melayani aduan/konsultasi secara langsung.
"Kami satukan dengan layanan atau aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi yakni melalui PPID di Kemnaker, " ujarnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengusaha Ngeluh Tak Bisa Bayar THR Penuh
Sebelumnya, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta adanya keringanan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022 secara penuh.
Mengingat, tidak semua pengusaha memiliki kemampuan untuk membayarkan THR di tengah situasi ekonomi yang belum pasti.
Dalam proses awal pemulihan ekonomi, lanjut Sarman, kondisi arus kas pengusaha tidak semua memiliki kemampuan untuk membayarkan THR secara penuh. Misalnya sektor usaha hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, kafe, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lainnya.
"Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar TRH tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali," ujar Sarman dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
Untuk itu, pihaknya mengusulkan adanya ruang dialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada bagi pengusaha yang tidak memiliki kemampuan membayarkan THR secara penuh.
Selain itu, Posko THR kegamaan yang dibentuk untuk Kemenaker dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.
"Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," tutupnya.
Advertisement
Perusahaan Bayar Penuh THR Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022. Dia mengatakan, THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (8/4).
Ida mengatakan, pandemi Covid-19 yang melanda dunia membuat pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk melakukan relaksasi pembayaran THR pada 2020-2021. Untuk tahun ini, THR diharapkan dibayar penuh sesuai dengan aturan.
"Keberhasilan penanganan Covid-19 dan vaksinasi menunjukkan normalisasi pemulihan kegiatan masyarakat. Sehubungan dengan kondisi tersebut, perusahaan semestinya memenuhi kemampuan perusahaan membayar THR 2022," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk mengawasi penyaluran THR pemerintah telah membentuk posko yang bertugas dalam memberikan penegakan hukum dan memantau penyaluran THR 2022. Pelaksanaan posko THR melibatkan seluruh tim untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukumnya.