Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya meningkatkan pembangunan infrastruktur transportasi laut tidak terkecuali dalam hal pengembangan pelabuhan.
Salah satunya melalui penandatanganan perjanjian konsesi pengusahaan jasa kepelabuhan antara UPP Kelas III Satui dengan PT Bina Indo Raya.
Baca Juga
“Penandatanganan ini merupakan upaya Ditjen Hubla dalam meningkatkan kuantitas, kualitas, efisiensi pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan Jasa Kepelabuhan di Area Pelabuhan Satui, serta meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran pendapatan konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Mugen S. Sartoto dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).
Advertisement
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari perjanjian konsesi ini pada dasarnya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan serta untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan.
“Untuk itu, pada hari ini kita kembali menyaksikan penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Terminal Bina Indo Raya, antara Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Satui dengan PT. Bina Indo Raya,” ucap Capt. Mugen.
Selain itu, kata Dia, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana pada Pasal 92 menyebutkan bahwa kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam perjanjian.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya berharap agar kerjasama ini dapat meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada stakeholders dan percepatan ekonomi nasional terutama di wilayah Propinsi Kalimantan Selatan, serta dapat semakin mempertegas pemisahan regulator dengan operator di pelabuhan sehingga nantinya akan tercipta kompetisi yang sehat dan profesionalisme di segala aspek,” tutup Capt. Mugen.
Sebagai Informasi
Sebagai informasi, PT Bina Indo Raya merupakan salah satu Badan Usaha Pelabuhan (BUP), berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 7/1/IU-PELABUHAN/PMDN/2017 tanggal 11 Juli 2017 tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT Bina Indo Raya sebagai Badan Usaha Pelabuhan.
Pada perjanjian konsesi ini disepakati mengenai pemberian hak kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Bina Indo Raya untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan.
Kegiatan ini meliputi lahan Terminal Bina Indo Raya, Fasilitas Pelabuhan, serta fasilitas penunjang dengan luas sebesar 87.910 M2, dengan fee konsesi sebesar 5 persen dan Jangka Waktu Konsesi adalah selama 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Konsesi ini.
Advertisement
25 Pelabuhan Targetkan Terapkan Inaportnet di 2022
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berencana untuk memgimplementasikan Inaportnet di 25 pelabuhan pada tahun 2022 ini. Adapun saat ini Inaportnet tersebut telah diterapkan di 77 pelabuhan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto mengungkapkan Inaportnet adalah sebuah sistem informasi layanan secara elektronik berbasis internet di pelabuhan yang telah dimulai sejak 2016.
"Dalam perjalanannya, Inaportnet ini terus mengalami perkembangan dan saat ini sudah diterapkan di 77 Pelabuhan dan rencanan di 2022 ini akan ditambah 25 pelabuhan lagi," ujarnya, Jumat (8/4/2022).
25 pelabuhan tersebut adalah Tegal, Kalianget, Panarukan, Tanjung Selor, Sintete, Ketapang, Pangkalan Bun, Pulau Pisau, Sukamara, Kumai, Nunukan, Toli-toli, Teluk Padang Bai, Celukan Bawang, Badas, Bima, Laurentius Say, Ende, Kalabahi, Waingapu, Labuan Bajo, Banda Neira, Merauke, Manokwari dan Fakfak.
Capt Mugen menjelaskan keberadaan Inaportnet bertujuan untuk menciptakan pelayanan di pelabuhan yang efektif, efisien dan transparan.
"Sehingga secara bertahap Inaportnet ini akan diterapkan di seluruh Indonesia," ujarnya.
Penambahan Fungsi
Selain itu, Capt Mugen mengungkapkan ada penambahan fungsi Inapornet menjadi Inaportnet untuk kapal non trayek/non RPK/Pelra, Ship to Ship transhipmen atau FSU, Perbuhan lokasi masuk, Verifikasi LKK, Endorse PMKU, PKK Anchorge dan Modul PWMS.
Sebelum penerapan sistem Inaportnet di Pelabuhan akan dilakukan beberapa tahapan yaitu Training of Trainers (TOT) kepada para operator dari Kantor KSOP dan UPP.
"Kemudian Uji Coba infrastruktur, Uji Coba Sistem BUP, Sitem Integration Tes (SIT), Refreshment dan Sosialisasi ke pengguna jasa dilakukan bertahap," tutupnya.
Selain itu, Arif menjelaskan bahwa penerapan aplikasi Inaportnet berkolaborasi dengan kementerian lembaga terkait serta pelaksanaanya diawasi langsung oleh KPK dan Kemenkomarves.
Arif juga berharap agara implementasi Inaportnet dapat terus mengandalkan aspek kedua yaitu koordinasi, dimana setiap pihak yang berkepentingan dapat saling bahu-membahu untuk mewujudkan tujuan implementasi dari Inaportnet ini yang tentunya melibatkan banyak pihak dan instansi terkait.
"Oleh karena itu, saya ingatkan kembali agar kita bisa terus saling menghormati dan menghilangkan ego sektoral demi kepentingan khalayak yang lebih luas, serta terus meningkatkan koordinasi yang sudah terjalin baik selama ini," ujar Arif.
Advertisement