Sukses

Kinder Joy Dilarang Beredar, Alfamart Hentikan Penjualan di Semua Gerai

Semua produk Kinder, termasuk cokelat Kinder Joy dilarang beredar di Indonesia. Atas hal ini, Alfamart langsung ambil tindakan.

Liputan6.com, Jakarta Semua produk Kinder, termasuk cokelat Kinder Joy dilarang beredar di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menghentikan sementara peredaran produk merek Kinder lantaran adanya potensi cemaran bakteri Salmonella.

Menindaklanjuti hal ini, Alfamart segera menghentikan peredaran produk merek Kinder Joy untuk sementara waktu. Penghentian ini dilakukan sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella dan dinyatakan aman oleh BPOM.

"Kami melakukan penghentian peredaran tersebut sesuai dengan rilis resmi BPOM pada senin tanggal 11 April kemarin," papar Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman kepada Liputan6.com, Rabu (13/4/2022).

Ia menjelaskan bahwa Alfamart telah mengirimkan surat elektronik ke seluruh gerai terkait hal tersebut dan menonaktifkan produk Kinder Joy.

"Mulai 12 April 2022 produk Kinder Joy kami tarik terlebih dulu dari rak display sambil menunggu keputusan resmi dari BPOM soal keamanannya. Keselamatan konsumen adalah yang utama bagi kami," jelasnya.

Alfamart patuh terhadap keputusan resmi BPOM. Apabila BPOM menemukan bahan berbahaya maka produk akan dilakukan retur ke produsen untuk dimusnahkan, papar Nur Rachman

2 dari 4 halaman

Ternyata Ini Alasan BPOM RI Hentikan Peredaran Kinder Joy

Semua produk Kinder, termasuk cokelat Kinder Joy dilarang beredar di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menghentikan sementara peredaran produk merek Kinder lantaran adanya potensi cemaran bakteri Salmonella.

"BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella," tulis laman resmi BPOM. 

Kepala Biro Humas BPOM RI Noorman Effendi saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2022) membenarkan kabar tersebut. BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.

Kegiatan itu dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya peringatan publik oleh (Food Standard Agency/FSA) Inggris, terkait penarikan produk cokelat Merek Kinder Surprise. Kebijakan serupa juga diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.

Pada 2 April 2022, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) yang dapat memicu gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut bagi konsumen.

 

3 dari 4 halaman

Korban 63 Anak

Korban yang terdampak dilaporkan sebanyak 63 orang anak-anak, meski tak sampai menyebabkan kematian.

BPOM menyebutkan produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tiga masing-masing 20 gram, dengan batas kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan 7 Oktober 2022.

Inggri juga memperluas cakupan penarikan produk dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan batas kedaluwarsa 20 April hingga 21 Agustus 2022. Kebijakan itu sebagai prinsip kehati-hatian pada semua produk cokelat Kinder yang diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.

Dalam keterangan tersebut BPOM memastikan seluruh produk cokelat merek Kinder yang ditarik di Inggris, tidak terdaftar di BPOM RI.

 

4 dari 4 halaman

Imbauan BPOM

Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk, antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, BPOM akan melakukan pengujian menggunakan sampel acak di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk melapor ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia jika menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.