Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi sinyal akan menaikan tarif listrik di tahun ini. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (4/11).
"Dalam jangka pendek rencana penerapan tarif adjustment untuk tahun 2022 ini," ujar Menteri Arifin.
Baca Juga
Menteri Arifin menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ini diperlukan untuk menghemat pengeluaran APBN. Yakni, berkisar Rp 7 triliun sampai Rp 16 triliun.
Advertisement
"Penyesuaian pengurangan tekanan APBN di sektor ketenagalistrikan, dalam jangka untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi Rp 7 sampai Rp 16 triliun," bebernya.
Upaya lainnya untuk menekan beban APBN di sektor ketenagalistrikan, pemerintah akan melakukan optimalisasi pembangkit dengan bahan bakar sumber domestik PLTU dan PLT EBT. Kemudian, percepatan pembangunan PLTS Atap 450 MW, serta pembangunan pembangkit EBT dari APBN.
Selain itu, Menteri Arifin juga memberi sinyal akan menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar. Hal ini menjadi langkah pemerintah dalam menghadapi dampak kenaikan harga minyak mentah dunia.
Arifin menyebut, ketegangan geopolitik global akibat perang Rusia dan Ukraina menyebabkan harga minyak mentah dunia (ICP) melambung tinggi dari asumsi APBN. Yakni, mencapai USD98,4 per barel per Maret 2022.
"Adapun, asumsi awal kami di tahun 2022 ICP hanya sebesar USD 63 per barel," terangnya.
Tak hanya menyesuaikan harga Pertalite dan Solar, pemerintah memutuskan untuk menambah kuota dua jenis BBM bersubsidi tersebut agar bisa memenuhi peningkatan kebutuhan seiring pulihnya aktivitas sosial ekonomi masyarakat.
Rinciannya kuota Pertalite ditambah sebanyak 5,45 juta kiloliter menjadi 28,50 juta kiloliter. Sedangkan, kuota solar diusulkan bertambah sebanyak 2,28 juta kiloliter menjadi 17,39 juta kiloliter.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Siap-Siap, Menteri ESDM Isyaratkan Tarif Listrik Bakal Naik
Sebelumnuya, pemerintah berencana kembali menerapkan tarif listrik penyesuaian atau tarif adjustment untuk golongan pelanggan nonsubsidi, setelah sejak 2017 tidak diterapkan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, penerapan kembali skema tarif adjustment pada golongan pelanggan listrik nonsubsidi merupakan rencana jangka pendek pada 2022. Jika rencana tersebut diterapkan pemerintah memperkirakan bisa menghemat anggaran hingga Rp 16 triliun.
"Dalam jangak pendek rencana penerapan tarif adjustment tahun 2022 ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi," kata Arifin, saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Jika tarif listrik adjustment diterapkan maka besaran tarif listrik golongan nonsubsidi ditetapkan berdasarkan tiga parameter yaitu harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), kurs dolar Amerika Serikat dan inflasi yang dihitung secara triwulanan.
Jika ketiga paramater tersebut mengalami perubahan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PTÂ PLNÂ (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017.
Â
Advertisement
Rincian Tarif
Berikut daftar tarif dan golongan pelanggan nonsubsidi saat ini:
- Rp 997 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas;
- Rp 1.115 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA;
- Rp 1.467 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;
- Rp 1.645 per kWh untuk pelanggan Layanan Khusus;
- Rp 1.352 per kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.Â
Dirut PLN Bocorkan soal Kenaikan Tarif Listrik di 2022
Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo buka suara soal rencana automatic tariff adjustment atau penyesuaian tarif listrik yang kabarnya akan dilakukan pada 2022.
Darmawan mengatakan, putusan akhir kebijakan itu bukan jadi wewenang PLN. Perseroan sudah menahan untuk tidak memberlakukan kenaikan tarif listrik sejak 2017, khususnya untuk pelanggan non-subsidi.
"Total penjualan listrik PLN 1/5 untuk listrik subsidi, 3/4 atau sekitar 73 persen untuk listrik keluarga non-subsidi. Untuk itu automatic tariff adjusment di-freeze dari 2017," terangya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (26/1/2022).
Menurut dia, PLN hanya sebagai operator sistem kelistrikan. Sejauh ini perusahaan pelat merah tersebut mendapat kompensasi biaya dari pemerintah untuk pelanggan non-subsidi, dan tagihannya dihitung tahunan.
Advertisement