Sukses

Menperin Ciduk Distributor Minyak Goreng Nakal Langgar Aturan HET

Kemenperin bersama Satgas Pangan dari Bareskrim Mabes Polri menemukan penyimpangan distribusi minyak goreng curah oleh distributor di Gang Damai Pasar Cipete, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Satgas Pangan dari Bareskrim Mabes Polri menemukan penyimpangan distribusi minyak goreng curah oleh distributor di Gang Damai Pasar Cipete, Jakarta Selatan.

"Ditemukan ada penyimpangan distribusi minyak goreng curah bersubsidi oleh distributor 1 (D1) yang ditunjuk produsen," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita usai melakukan inspeksi mendadak di Pasar Cipete, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Kamis (14/4/2022).

Pada sidak tersebut, Kemenperin menemukan sebanyak 700 jeriken berkapasitas lima liter, yang siap dijual ke konsumen.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Menurut Permenperin itu, minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.

Selain itu Kemenperin dan Satgas Pangan juga menemukan minyak goreng curah dalam jeriken berisi 5 liter itu dijual dengan harga Rp85.000 atau Rp17.000 per liter.

Harga tersebut tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Untuk itu Menperin menegaskan akan mengambil tindakan secara hukum dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dan UMKM yang menjadi tujuan dari penerima program subsidi tersebut.

"Kami betul-betul ingin agar program ini berjalan dengan baik. HET Rp14.000 per liter untuk masyarakat dan UMKM itu bisa betul-betul tercapai. Ini ada masalah. Di produsen, distributor, pengecer, kami telusuri semua," tegas Menperin.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Imbauan Menperin

Menperin juga mengimbau agar distributor yang ikut menjual minyak goreng curah bersubsidi agar tidak melakukan hal yang sama, agar program tersebut dapat berjalan dengan lancar.

"Kami akan tegas. Apakah temuan ini kebetulan, bisa jadi karena laporan masyarakat. Jadi, kami Kemenperin, Polri, juga bekerja sama dengan masyarakat untuk menegakkan hukum agar supaya program kita ini bisa berjalan dengan baik," ujar Menperin.

Tim Satgas Pangan Kombes Pol Eko Sulistyo Basuki menambahkan dari hasil penelusuran, distributor tersebut telah menjual 78.665 liter minyak goreng curah dalam jeriken.

"Dari hasil sidak kami di lapangan kali ini, kami temukan barang bukti sebanyak kurang lebih 3 ton minyak goreng curah bersubsidi yang menurut pengakuan pemilik itu baru dijual seminggu terakhir. Namun hasil kroscek kami ke suplier jeriken itu sudah dimulai sejak 14 Maret 2022. Jadi kurang lebih sudah satu bulan," tukas Eko.

Untuk itu Eko menyampaikan pihak Kepolisian akan menindaklanjuti temuan tersebut dan mendalaminya.

"Saat ini barang bukti berupa jeriken berisi minyak goreng curah sudah disita Polda Metro Jaya dan dipasang garis polisi," tukas Eko.

 

3 dari 4 halaman

Pedagang Pasar Minta Kapolri Hukum Keras Mafia Minyak Goreng yang Mainkan Stok

Pedagang pasar milihat adanya inkonsistensi dari pernyataan kementerian perdagangan mengenai stok minyak goreng. hal ini setelah melihat kelangkaan minyak goreng serta lambatnya pendistribusian stok ke pasar tradisional.

Ketua DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) DKI Jakarta Miftahudin menjelaskan, kebijakan minyak goreng khususnya Permendag Nomor 11 Tahun 2022 mengenai HET Minyak Goreng Curah, belum terimplementasi dengan baik di lapangan.

"Kami melihat fakta bahwa HET Minyak Goreng Curah masih tembus lebih dari 18-20 ribu per liter di berbagai daerah bahkan masih terjadi kelangkaan dimana-mana, yang artinya pemerintah belum konsisten dalam pemerataan kebijakan dan tidak fokus dalam penyelesaian persoalan di dalam negeri," jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).

Pedagang pasar merasa ini apa yang terjadi saat ini sangat menyalahi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perekonomian. Perlu diketahui bahwa Indonesia adalah penghasil CPO terbesar di dunia, namun ketersediaan pasokan dan harga minyak goreng ini belum diatasi dengan baik oleh pemerintah.

Belum lagi pemerintah harus fokus mengenai harga komoditas pangan lainnya mengingat sekarang adalah bulan suci ramadhan.

Oleh karena itu, IKAPPI pun mendukung penuh upaya Kapolri untuk terlibat langsung serta mengusut tuntas kelangkaan dan stabilitas harga Minyak Goreng Curah dan Kemasan di pasaran.

"Kami mendukung upaya Kapolri untuk melakukan pengawasan yang ketat dari hulu sampai hilir, baik itu dari produsen, stok minyak sampai ke jalur pendistribusian. Dan menghukum keras bagi keterlibatan mafia atau pelanggar ketersediaan minyak yang dapat menyengsarakan masyarakat luas," kata dia. 

"Kami mewakili dari seluruh pedagang pasar berharap persoalan tersebut mendapat sentuhan maksimal mengingat minyak goreng menjadi salah satu komoditas penting untuk masyarakat dan tidak menjadi konflik berkepanjangan," tutupnya. 

4 dari 4 halaman

Harga Minyak Goreng Curah Dijual Beda Tipis dengan Kemasan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Komisi VI DPR RI menggelar mendadak (sidak) ke Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Hasil temuan, mendapati harga minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Harga minyak goreng curah masih belum mencapai Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram seperti yang diharapkan," ungkap Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal melansir Antara.

Dari temuan, harga minyak goreng curah di Pasar Cibinong masih Rp 22 ribu per kilogram atau hanya berselisih Rp 2.000 dengan minyak goreng kemasan yang harganya Rp24 ribu per kilogram.

Hekal menyebutkan Komisi VI DPR sengaja melakukan peninjauan langsung ke pasar untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah pada awal Mei 2022.

"Kita datang untuk melihat kondisi stok pangan yang ada di Pasar Cibinong ini," kata Hekal.