Sukses

Pemerintah Wajib Belanja Produk Dalam Negeri, UMKM Makin Berkembang

Kebijakan pemerintah untuk memperbanyak dan menyerap produk lokal membuahkan hasil.

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemerintah untuk memperbanyak dan menyerap produk lokal membuahkan hasil. Melalui kewajiban bagi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah untuk belanja produk dalam negeri minimal 40 persen dari anggarannya, membuat beberapa pelaku UMKM untuk berlomba-lomba memproduksi produk lokal berkualitas.

Hal ini salah satunya dilakukan oleh PT Berkah Instalasi Medika yang merupakan penyedia alat kesehatan bagi rumah sakit di berbagai daerah Indonesia. Sebelumnya, perusahaan ini hanya menyediakan AKL (Alat Kesehatan Luar Negeri) untuk dijual kepada rumah sakit.

Namun, setelah pemerintah mendorong untuk membangun industri lokal yang mampu membuat alat kesehatan sendiri, perusahaan ini pun mulai membuat AKD (Alat Kesehatan Dalam Negeri).

"Kami ada beberapa produk, di mana ada 3 unggulan yang sudah masuk e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), di antaranya ada HFNC, suction pump, dan dental aerosol. Nah untuk HFNC itu kami sudah TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 42 persen,” kata Asep perwakilan dari PT Berkah Instalasi Medika dalam acara Business Matching Tahap Kedua, di Gedung SMESCO, Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa produk lokal yang diproduksi oleh perusahaannya merupakan hasil kerja sama dengan PT ASKI (Astra Komponen Indonesia).

Meskipun ASKI merupakan perusahaan yang biasa memproduksi komponen otomotif, namun rupanya untuk membuat alat kesehatan bukan menjadi masalah untuk mereka.

"Kebetulan kami sebelumnya sudah mendistribusikan produk AKL ke sekitar 100 atau hampir 200 RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) di Indonesia. Mudah-mudahan setelah kami memproduksi AKD ini atau produk lokal dari kami juga bisa seperti itu," kata Asep.

 

2 dari 4 halaman

Apresiasi Keberpihakan Pemerintah

Dia pun mengapresiasi keberpihakan pemerintah yang mewajibkan 40 persen anggaran belanja K/L dan Pemda untuk membeli produk lokal.

Asep juga berharap, dengan adanya kebijakan ini, perlahan-lahan kebutuhan impor untuk alat kesehatan dapat dihentikan dan lebih banyak menggunakan alat kesehatan lokal.

"Harapan kami, produk atau alat yang kita punya atau kita jual bisa didistribusikan ke seluruh Indonesia dan bermanfaat bagi rumah sakit yang ada di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan saat ini produk dalam negeri yang dihasilkan para pelaku UMKM sudah semakin berkualitas. “Maka saya berharap jangan lagi ada produk impor dalam belanja pemerintah untuk produk yang dapat dihasilkan di dalam negeri. Sudah saatnya kita tingkatkan kolaborasi dengan produk UMKM,” katanya.

Apalagi kata dia, dengan valuasi nilai belanja pemerintah dan BUMN yang sangat besar apabila separuhnya saja bisa dipenuhi oleh produk UMKM dan koperasi, maka akan berdampak sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi.

“Dipastikan akan ada lapangan kerja baru bermunculan dan menjadikan daya saing produk UMKM semakin berkelas,” kata Teten.

3 dari 4 halaman

Pemerintah Targetkan Transaksi Rp 500 Triliun di Business Matching Tahap II

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menargetkan pengadaan barang dan jasa bagi Pemerintah dalam business matching tahap II sebesar Rp 500 triliun.

Adapun kali ini pengadaan barang dan jasa dengan kategori Produk Alat Kesehatan, Wellness Product, dan Produk K3 (Keselamatan, Keamanan, dan Kesehatan).

"Jadi, bukan Rp 400 triliun lagi, Pak Presiden mintanya Rp 500 triliun total. Kemarin di Bali Rp 214 triliun, jadi kita target cukup besar di fase kedua ini," jelas MenkopUKM Teten dalam sambutan pembukaan business matching tahap II, Di Smesco, Jakarta, Senin (11/4/2022).

 

4 dari 4 halaman

Penyerapan Produk Dalam Negeri

Lebih lanjut, MenkopUKM menjelaskan kegiatan business matching ini menjadi upaya untuk percepatan penyerapan produk dalam negeri dan UKM oleh Pemerintah, ini adalah market yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM.

"Jadi dalam undang-undang cipta kerja, Pemerintah sudah mewajibkan 40 persen belanja Kementerian Lembaga termasuk daerah harus membeli produk koperasi dan UMKM baik produk maupun jasa," ujarnya.

Pada tahun ini potensi pembelian produk dalam negeri melalui belanja Pemerintah sebesar Rp 1.481 triliun dan BUMN Rp 420 triliun. Tentu ini merupakan potensi yang sangat besar.

Sesuai dengan arahan Presiden kepada seluruh Kementerian Lembaga dan Pemda wajib meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan porsi UMKM dan koperasi dan mempercepat penyerapan APBN dan APBD melalui belanja barang dan jasa Pemerintah.