Liputan6.com, Jakarta Kata healing rasa-rasanya sudah tak asing di telinga ya. Kata ini begitu populer di zaman sekarang, dan sering sekali digunakan beberapa waktu belakangan seperti yang juga dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir.
Healing memiliki makna pemulihan dari kejenuhan, stres, atau capek psikis. Lalu, apa iya harus diwujudkan dengan berlibur ke tempat-tempat wisata atau menginap di hotel?
Baca Juga
Menurut Psikolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Galang Lufityanto mengatakan konsep healing saat ini kebanyakan dimaknai dengan liburan atau staycation.
Advertisement
Padahal, healing adalah proses penyembuhan diri secara psikologis.Hal terpenting ketika ingin pulih dari rasa jenuh atau stres ya dengan mengetahui masalah lalu mencari penyelesaiannya.
Dia menjelaskan, liburan bisa menjadi pilihan healing apabila persoalan yang dihadapi terkait dengan padatnya pekerjaan sehingga tidak punya waktu untuk beristirahat.
Dalam kondisi tersebut, healing dengan liburan atau staycation menjadi cara yang pas untuk mengurai kelelahan kerja.
Namun healing tidak selalu identik dengan hal mahal. Termasuk tidak harus selalu dengan berlibur atau staycation di hotel mewah. Healing bisa dilakukan di rumah sesederhana mengerjakan hobi.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Healing ala Erick Thohir
Sama halnya seperti yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir, yang melakukan healing-nya untuk mengerjakan hobi, seperti membaca dan menonton film.
Erick berpendapat, healing adalah menjaga personal space. Recharge badan dan pikiran dengan hal-hal yang kita suka, agar bisa kembali lagi dengan pikiran yang segar dan baru.
"Kita sebagai manusia musti ada personal space, nah healing. Itu diperlukan, kebetulan memang senangnya nonton dan baca. Jadi kalau disaat-saat tertentu kita lagi drop, lagi apa ya itu hiburannya," ucap Erick dalam video yang dibagikan melalui instagram pribadinya @erickthohir, dikutip Minggu (17/4/2022).
Hal menarik lainnya, ternyata Mantan presiden Inter Milan ini pun gemar healing cukup dengan bengong saja. Menurutnya, sangat penting bengong untuk menurunkan tensi.
"Tapi kadang-kadang suka bengong, penting untuk bengong untuk menurunkan tensi, bengong aja enak 3 menit," ujarnya.Â
Advertisement
Erick Thohir Terbitkan Surat Edaran Cegah Kekerasan dan Pelecehan di BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebagai langkah konkret mencegah tindakan kekerasan seksual di lingkungan BUMN, Erick telah mengeluarkan surat edaran nomor SE-3/MBU/04/2022 tentang kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja atau respectful workplace policy (WRP).
"Kementerian BUMN berkomitmen menyediakan Iingkungan kerja yang saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, pelecehan, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri, untuk menjaga produktivitasnya selama bekerja," ujar Erick seperti ditulis, Sabtu (16/4/2022).
Hal ini selaras dengan nilai utama BUMN yakni Akhlak dan juga menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.
Selain itu, lanjut Erick, Kementerian BUMN juga memberi perhatian pada penyandang disabilitas, kesetaraan gender serta mencegah adanya bias dan diskriminasi terhadap perempuan di Iingkungan BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi terkonsolidasi atau Grup BUMN.
Erick meminta seluruh direksi memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam menduduki seluruh tingkat jabatan di perusahaan.
Wujudkan Lingkungan Kerja Aman
Erick menyebut surat edaran ini bertujuan mewujudkan Iingkungan kerja yang aman, nyaman, dan harmonis.
"Aturan ini menjadi pedoman seluruh insan BUMN untuk berperilaku sopan dan menghindari berperilaku tidak hormat, termasuk perilaku yang akan menyinggung, mengintimidasi, mempermalukan orang lain, berbagai bentuk pelecehan, perundungan, serta bentuk-bentuk kekerasan lainnya yang berpotensi merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan," ucap Erick.
Dalam surat edaran ini, Erick meminta direksi BUMN menyusun dan menerapkan RWP di lingkungan Grup BUMN. Erick mengaku tidak akan mentolerir setiap tindakan diskriminasi, kekerasan, pelecehan di seluruh lingkungan BUMN.
"Direksi BUMN ditugaskan menyiapkan program strategis maupun taktis dalam penyusunan dan penerapan RWP di lingkungan Grup BUMN," lanjut Erick.
Advertisement