Sukses

Izin Usaha Minerba Balik ke Daerah, KESDM Ingin Perpres 55 Tahun 2022 Tak Munculkan Kekacauan Perizinan

Dalam masa transisi ini, perizinan usaha minerba yang sudah masuk masih akan di proses.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).

Kebijakan tersebut memutuskan untuk mengembalikan sebagian proses izin minerba yang awal mulanya seluruh pelimpahan di pusat kembali ke daerah.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengatakan pemberlakuan Perpres ini diharapkan kedepannya tidak menimbulkan kekacauan dalam perizinan.

Kendati begitu, dalam masa transisi ini, perizinan usaha minerba yang sudah masuk masih akan di proses.

“Masukan juga bahwa jangan sampai pemberlakuan Perpres Ini menimbulkan dalam tanda petik ‘kekacauan dalam perizinan’, sehingga sedang mengatur misalnya dokumen-dokumen pengajuan perizinan yang sudah masuk akan terus diproses. Namun nanti ada batas waktunya kemudian dilanjutkan prosesnya kepada provinsi,” jelas Ridwan dalam Konferensi Pers Virtual Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Senin (18/4/2022).

Hal-hal seperti itulah yang sedang diatur oleh Kementerian ESDM. Dia pun meminta agar para pengusaha yang mengajukan perizinan untuk bersabar, sebab pihaknya tidak ada niat menunda untuk mengurus perizinan para pengusaha.

“Mohon bersabar tidak ke lagi tidak ada niat untuk menunda, yang kami lakukan untuk membuat agar transisi ini berjalan dengan mulus sesuai dengan hakikat dan tujuannya,” ujarnya.

Kebijakan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2O22 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), dan diundangkan ditanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Adapun kewenangan yang didelegasikan ke pemerintah daerah yaitu pemberian sertifikat standar; dan izin; pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan; pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.

 

2 dari 2 halaman

Daftar Pemberian Izin

Kemudian, pemberian izin terdiri atas:

- IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. Dengan ketentuan, berada dalam 1 daerah Provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

- Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

- Izin Pertambangan Rakyat (IPR), adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

- Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 daerah provinsi

- Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan komoditas komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.