Sukses

Pemerintah Kantongi Rp 6,6 Triliun dari PPS, Harta Terungkap Rp 65,2 Triliun

Program pengungkapan sukarela sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022.

Liputan6.com, Jakarta Program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 18 April 2022 program ini telah diikuti 37.466 wajib pajak dengan 42.946 surat keterangan.

Dikutip dari situs resmi Ditjen pajak, Selasa (19/4/2022), Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 6,6 triliun.

Adapun nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 65,2 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 56,1 triliun.

Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 4,9 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 4,17 triliun.

Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022. Artinya, tinggal 2 bulan lagi program ini akan berakhir.

Tujuan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari WP.

PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.

Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Tak hanya itu, PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

 

2 dari 4 halaman

Tentang PPS

PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan.

Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk diinvestasikan di dalam negeri.

Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.

Kebijakan I yang digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty memiliki lapisan tarif, 11 persen untuk deklarasi luar negeri, 8 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Sementara itu, kebijakan II yang digunakan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 memiliki lapisan tarif, 18 persen untuk deklarasi dalam negeri, 14 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan tarif terendah 12 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan. Semua kebijakan berakhir sampai dengan 30 Juni 2022.

 

3 dari 4 halaman

Peserta Tax Amnesty Didominasi Wajib Pajak Punya Harta Rp 1-10 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan peserta Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty II didominasi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan harta kekayaan antara Rp 1 miliar - Rp 10 miliar. Porsinya mencapai 40,63 persen dari total peserta PPS.

"Peserta PPS ini 40 persen memiliki harta dengan range Rp 1-10 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Urutan terbesar kedua yakni WP OP dengan total harta Rp 10 miliar - Rp 100 miliar, yani 34,67 persen. Di Urutan ketiga merupakan WP OP dengan harta sekitar Rp 100 juta - Rp 1 miliar.

Sementara itu, WP OP dengan harta di atas Rp 10 triliun menjadi yang paling kecil keterlibatannya yakni hanya sekitar 0,11 persen.

"(Orang) dengan harta di atas Rp 10 triliun ini ada 0,11 persen dari para pelaku ekonomi atau wajib pajak kita," kata dia.

Sementara itu dari sisi profesi, peserta PPS paling banyak dari kalangan pegawai dengan porsi 45 persen. Disusul wajib pajak yang bergerak di industri perdagangan besar dan eceran yakni 34,1 persen.

"Ternyata banyak pegawai yang belum sampaikan harta kekayaannya dan memakai kesempatan ini untuk melakukan PPS," kata dia.

4 dari 4 halaman

Jasa Perorangan

Kemudian dari sektor jasa perorangan lainnya 8,8 persen, industri pengolahan 3,3 persen dan jasa profesional lainnya 1,8 persen. Sedangkan sektor lainnya sebesar 7,0 persen.

Sampai tanggal 28 Maret 2022 jam 10 pagi tadi, Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 29.260 WP OP yang ikut PPS dengan surat keterangan mencapai 33.306. Jumlah harta yang dikekaslariakan sebesar Rp 44,6 triliun.

Dari jumlah tersebut pajak yang dibayarkan sebagai PPh final sebesar Rp 4,45 triliun. Terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 38,85 triliun, Rp 2,83 triliun yang diinvestasikan di dalam negeri dan Rp 2,59 triliun yang hartanya masih ada di luar negeri.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.comÂ