Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka kasus minyak goreng. Ia juga diketahui menjabat komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury menyampaikan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku. Artinya, akan ada tindakan yang diambil menyangkut statusnya sebagai komisaris di PTPN.
"Ya kalau kita ikuti aturan yang ada saja, kalau aturan yang ada gak mungkinkan lagi yang memiliki status tersangka menjadi komisaris, ya tentunya kita akan melakukan langkah," katanya di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Advertisement
Sementara itu, Direktur Utama Holding Perkebunan PTPN III, Abdul Ghani menyampaikan Wisnu baru menjabat komisaris selama empat bulan. Artinya, baru dalam waktu yang singkat.
"Baru 4 bulan," katanya singkat.
Pengangkatan Wisnu teruang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Keputusan ini mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen perusahaan. Selain itu, keputusan juga mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero). Diketahui, keputusan ini keluar pada Desember 2021 lalu.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jadi Tersangka
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Indrasari terjerat kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Â
Advertisement
Tersangka Lainnya
Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO.
"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.
Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrashari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley MA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," Burhanuddin menandaskan.