Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Indrasari terjerat kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Baca Juga
Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.
Advertisement
Keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga membela tiga rekan usahanya yang terjerat kasus ini. Menurutnya, pelaku usaha adalah korban.
"Ada tiga rekan kami yang kena kasus ini dan kami harus klarifikasi bahwa mereka korban dan tidak ada upaya mendekati pejabat tertentu," kata Sahat saat ditemui di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Sahat menjelaskan, sebenarnya perusahaan terkait sudah mematuhi aturan Domestic Price Obligation (DMO) 20 persen yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memaksimalkan pasokan minyak sawit ke dalam negeri.
"Saat penerapan DMO pada awal Februari 2022, para eksportir itu wajib memasok 20 persen CPO ke dalam negeri sebelum mendapatkan persetujuan ekspor,” katanya.
"Kawan kami menunggu hingga pukul 04.00 WIB di kantor Kementerian Perdagangan. Mereka nunggu itu karena semua dokumen ekspor harus ada bukti DMO. Masak ini dijadikan bukti kalau mereka mendekati pejabat," tambahnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kecewa
GIMNI pun mengaku kecewa dengan penetapan tersangka oleh Kejagung terhadap pelaku usaha. Menurutnya, pelaku usaha sudah mengikuti ketentuan dan permintaan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Kendati begitu, Sahat meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera menyelesaikan masalah ini. Sebab, hal ini merugikan para pengusaha minyak sawit.
Dia pun mengancam, jika masalah ini tidak diselesaikan oleh Kemenperin, maka pelaku usaha industri minyak goreng akan mundur dalam partisipasi minyak goreng subsidi.
Advertisement
Pasal yang Menjerat
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), menjerat IWW dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.
“Iya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu pasal utamanya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi seperti dilansir Antara.
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta, yakni Stanle MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Menurut Supardi, selain pasal 2 dan pasal 3, penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan para tersangka.
“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya,” kata Supardi.