Sukses

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka, Harga Minyak Goreng Bisa Turun?

Penahanan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana oleh Kejaksaan Agung belum berkontribusi terhadap harga minyak goreng di pasaran yang masih tinggi.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono mengabarkan, penahanan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana oleh Kejaksaan Agung belum berkontribusi terhadap harga minyak goreng di pasaran yang masih tinggi.

"Kalau ditanya, apakah dengan adanya penangkapan ini ada pengaruh situasi minyak goreng, saya kira kita bisa melihat sendiri, kondisi harga minyak goreng memang masih tinggi," kata Sudaryono kepada Liputan6.com, Rabu (20/4/2022).

Menurut dia, ketentuan harga minyak goreng kini masih bersandar pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022, dimana harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar.

"Bahkan ada yang sampai Rp 60 ribu sekian untuk 2 liter. Jadinya sekitar Rp 30 ribu per liter," ungkap dia.

Sementara produk minyak goreng curah pun kini masih bertahan di angka Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg, sesuai Permendag 11/2022.

"Itu kondisinya belum ada perubahan signifikan, atau bisa dikatakan tidak ada perubahan apapun karena adanya kasus penangkapan ini," sebut Sudaryono.

Dengan adanya kebijakan itu, Sudaryono tak berharap banyak harga minyak goreng kemasan bisa turun menyesuaikan kantong pembeli di pasar.

Namun, ia sangat mendorong penyaluran minyak goreng curah bisa lebih masif di pasar tradisional, sehingga tak terjadi kelangkaan lagi.

APPSI juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan telah diberikan berbagai fasilitas agar penyaluran minyak goreng curah di pasar tradisional berjalan lebih lancar.

"Semoga dalam waktu dekat ketersediaan minyak goreng curah bisa terfasilitasi, yang mana minyak goreng curah yang tersedia di pasar bisa memenuhi kebutuhan bagi masyarakat secara luas, khususnya untuk yang berpenghasilan menengah ke bawah," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Copot Indrasari Wisnu Wardhana, Mendag Tunjuk Veri Anggrijono jadi Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menunjuk sosok pengganti Indrasari Wisnu Wardhana mengisi posisi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Mendag menunjuk Veri Anggrijono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdaglu.

Diketahui, Veri juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag. Keputusan ini berlaku mulai 20 April 2022.

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan baik.

“Menteri Perdagangan telah menunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI. Penunjukan tersebut untuk memastikan agar pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri tetap berjalan,” kata Suhanto, dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Kemudian, Mendag Lutfi juga menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko sebagai Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sebelumnya, posisi Plt. Kepala Bappebti dipegang oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Penetapan Plt. Kepala Bappebti yang baru juga resmi berlaku hari ini, Rabu (20/4)

Suhanto menegaskan, kegiatan di Kementerian Perdagangan pada hari ini berlangsung normal.

“Kami tetap melakukan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kami dan kami pastikan kegiatan hari ini dan hari-hari mendatang berjalan normal, baik di bidang pelayanan perizinan perdagangan luar negeri maupun di unit-unit lainnya,” pungkas Suhanto.

3 dari 3 halaman

Jadi Tersangka

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Indrasari terjerat kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).