Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi pengungkapkan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar oleh Kepolisian Resor (Polres) Cilacap.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menjelaskan, Pertamina sangat mengapresiasi dan mendukung upaya yang dijalankan Polres Cilacap.
Baca Juga
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Cilacap yang telah mengungkap tindak kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berupa penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM, khususnya yang merupakan produk Solar subsidi dari pemerintah untuk masyarakat,” ungkap Brasto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).
Advertisement
Menurutnya keberhasilan tersebut telah membantu dan mendukung Pertamina dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi dengan tepat sasaran, serta melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.
“Kejahatan tersebut tentu sangat merugikan negara dan masyarakat, utamanya para penerima hak produk BBM Solar subsidi, seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya,” tuturnya.
Brasto menambahkan, Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Objek Vital Nasional (Obvitnas) telah menjalin kerja sama dengan Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam rangka pengamanan proses bisnis Pertamina yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum, dalam hal ini pemenuhan energi.
“Kami berharap sinergi antara Pertamina dengan Polri yang telah berjalan dengan baik dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga pemenuhan kebutuhan energi untuk masyarakat Indonesia tidak terganggu,” ungkap Brasto.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
BBM Bersubsidi Diatur Peraturan Presiden
Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan produk subsidi, dalam hal ini BBM Solar, mengacu dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang,” terang Brasto.
Sementara, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan maupun indikasi penyalahgunaan produk BBM subsidi, Brasto menuturkan dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Lebih jauh, Brasto menerangkan Pertamina tidak hanya menyalurkan produk Solar dengan subsidi melalui SPBU, tapi juga menjual produk Solar untuk kategori industri dengan harga keekonomian yang kompetitif bagi pelaku industri, yang dapat diakses dengan menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135.
Advertisement
Stok Solar di Cilacap Aman
Brasto menerangkan Pertamina memiliki 2 Fuel Terminal yang menyalurkan BBM, khususnya produk Solar di Kabupaten Cilacap, di antaranya Fuel Terminal Maos dan Fuel Terminal Cilacap. Dia menekankan stok produk Solar di kedua Fuel Terminal tersebut aman.
“Ketahanan stok produk Solar di kedua Fuel Terminal yang berada di Cilacap mencapai 10 hari, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kebutuhan produk Solar,” tutupnya.