Sukses

Bongkar Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Panggil 20 Produsen

KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022, hingga hari ini telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.

Pihak-pihak tersebut meliputi produsen minyak goreng (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan Lembaga konsumen.

Hal ini disampaikan KPPU dalam pertemuan dengan media di wilayah kerja Kantor Wilayah III yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Ketua KPPU Ukay Karyadi, Direktur Investigasi Gopprera Panggabean, dan Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati tersebut, dijelaskan bahwa dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 (empat) produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.

"KPPU juga melayangkan 3 surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen)," dikutip dari keterangan tertulis KPPU, Jumat (22/4/2022).

Jika para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU hingga maksimal 3 kali, maka KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Penyelidikan

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 (enam puluh) dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas 3 (tiga) dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada.

3 dari 4 halaman

Usut Kartel Minyak Goreng, KPPU Panggil Terlapor dalam 60 Hari

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengusut dugaan adanya praktik kartel minyak goreng. Setelah melakukan penelitian perkara inisiatif (pra penyelidikan), KPPU telah mendapat hasil dan meningkatkan proses pengusutan dugaan kartel minyak goreng ke tahap penyelidikan.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, selama 60 hari ke depan pihaknya akan melakukan proses permintaan keterangan kepada para terlapor, saksi dan ahli, serta permintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

"Terlapor cukup banyak, dari kelompok pelaku usaha yang kita duga kuasai pasar. Proses pembuktian tergantung kooperatifnya baik terlapor untuk memberikan keterangan yang kita butuhkan sesuai panggilan, begitu juga surat/dokumen yang kita minta," ungkapnya dalam sesi teleconference, Senin (11/4/2022).

Groppera memaparkan, KPPU sudah panggil 9 pihak terlapor yang terdiri dari berbagai bidang untuk jangka waktu 6-8 April 2022. Kelompok itu terdiri dari saksi peritel, produsen, maupun distributor.

Dari total jumlah tersebut, hanya dua diantaranya yang bersedia menghadiri panggilan.

Adapun 9 terlapor tersebut antara lain; PT Sinar Alam Permai (tidak hadir), PT Nubika Jaya (tidak hadir), PT Permata Hijau Sawit (tidak hadir), PT Asianagro Agungjaya (tidak hadir), PT WT (hadir), PT GSRP (tidak hadir), CV HM (tidak hadir), PT PI (tidak hadir), dan PT PMI (hadir).

Selanjutnya, KPPU juga bakal kembali memanggil 10 terlapor lain pada 14-18 April 2022. Diantaranya, PT FMS, PT JS, PT EUP, PT MNS, PT SB, PT NPL, PT AMR, PT SDS, PT AIW, PT Asianagro Agungjaya.

Diharapkan Groppera, semua pihak terlapor dapat kooperatif memberikan keterangan ataupun menyampaikan data dan dokumen sesuai yang diminta KPPU.

Dia juga tak tutup kemungkinan jika proses penyelidikan diperpanjang lebih dari 60 hari ke depan, tergantung tindak kooperatif para pelaku usaha.

"Kita sampaikan juga agar data-data sesuai dengan format yang kita sampaikan. Kalau tidak akan menyulitkan kita juga. Setelah semua terkumpul, nanti bisa terlihat cukup bukti atau tidak," tandasnya.

4 dari 4 halaman

KPPU Curiga Harga Minyak Goreng Dimainkan Pengusaha Besar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengindikasikan adanya kesepakatan antar para pengusaha besar dalam mempermainkan produk minyak goreng kemasan di pasaran.

"Seperti kita ketahui, pergerakan harga minyak goreng ini antara pelakunya sama. Kenaikan harga minyak goreng ini merata dari Sabang sampai Merauke. Tentu akan sulit dilakukan oleh pelaku industri kecil dan menengah, pasti yang punya power," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (31/3/2022).

Kecurigaan ini muncul tatkala harga minyak goreng serentak bergerak naik dari Rp 12.000 per liter menjadi Rp 20.000 per liter pada akhir tahun lalu.

"Pada waktu itu pemerintah intervensi melakukan kebijakan HET (harga eceran tertinggi). Pada saat itu juga mereka kompak hilang, mengurangi kontribusi di pasar, barangnya relatif langka," ujar Ukay.

Ketika HET untuk minyak goreng kemasan dicabut, produk tersebut serta merta langsung banjir lagi di pasar. Tapi, harganya juga melonjak naik dari sebelumnya Rp 20 ribu per liter di akhir 2021, menjadi kisaran Rp 25 ribu per liter.

"Mereka kompak lah. Ini yang sering katakan, sinyal kartel seperti itu," tegas Ukay.

Menurut dia, jika kenaikan itu hanya dilakukan oleh salah satu perusahaan, tentu dia akan kalah bersaing dengan perusahaan lain yang masih menahan harga minyak goreng.

"Ini kompak, sebab kalau dia naik sendiri dia enggak laku dan diambil alih oleh pesaingnya," sebut Ketua KPPU Ukay Karyadi.