Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Larangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022.
Larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng tersebut diputuskan Jokowi usai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Baca Juga
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tutur Jokowi dikutip dari Youtubr Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Advertisement
Jokowi menegaskan akan terus memantau dan melakukan evaluasi kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan produk minyak goreng ini hingga pasokan di dalam negeri tercukupi.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tutup Jokowi.
Bongkar Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Panggil 20 Produsen
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022, hingga hari ini telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.
Pihak-pihak tersebut meliputi produsen minyak goreng (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan Lembaga konsumen.
Hal ini disampaikan KPPU dalam pertemuan dengan media di wilayah kerja Kantor Wilayah III yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Ketua KPPU Ukay Karyadi, Direktur Investigasi Gopprera Panggabean, dan Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati tersebut, dijelaskan bahwa dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 (empat) produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.
"KPPU juga melayangkan 3 surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen)," dikutip dari keterangan tertulis KPPU, Jumat (22/4/2022).
Jika para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU hingga maksimal 3 kali, maka KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana.
Advertisement
Penyelidikan
Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 (enam puluh) dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.
Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas 3 (tiga) dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada.