Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng, mulai 28 April 2022. Kebijakan ini didukung penuh oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi melihat, larangan ekspor bahan baku minyak goreng maupun ekspor minyak goreng menjadi bentuk hukuman terhadap industri CPO yang dinilai jumawa. Industri tidak sedikit pun memberikan ruang relaksasi terhadap harga minyak goreng di pasar domestik di tengah mahalnya harga CPO dunia.
Baca Juga
"Industri CPO benar-benar hanya menggunakan standar CPO dunia (yang masih tinggi). Dan memasok minyak goreng domestik (dengan harga) sangat tinggi pula," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
Advertisement
Untuk itu, dia berharap kebijakan larangan ekspor tersebut dapat membuat industri CPO jera. Walaupun kebijakan ini juga diakui akan menggerus pendapatan devisa negara secara signifikan.
"Secara politis, larangan ekspor CPO oleh presiden Jokowi bisa dipahami dan patut di dukung," tutupnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng, mulai 28 April 2022. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas bersama jajaran menterinya, pada Jumat 22 April 2022.
"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya, yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden.
"Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," sambungnya.
Jokowi menekankan dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini. Hal ini agar stok minyak goreng di dalam negeri tercukupi dengan harga yang juga terjangkau.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," jelas Jokowi.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Advertisement
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor CPO. "Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.
Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Burhanuddin.
Â
Geledah 10 Lokasi Terkait Mafia Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 10 tempat terkait kasus mafia minyak goreng, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
"Ada 10 tempat kita lakukan penggeledahan," tutur Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).
Febrie mengatakan, 10 lokasi itu terdiri dari tempat perkantoran dengan tiga di antaranya milik perusahaan swasta yang jajarannya sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian rumah tersangka Indrasari, hingga kantor yang berkaitan dengan Kementerian Perdagangan.
"Ada di Batam, Medan, Surabaya," kata Febrie.
Kejaksaan Agung mendapati Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, berkali-kali menandatangani dokumen perizinan ekspor minyak goreng untuk perusahaan yang tidak memenuhi syarat.
Indrasari menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022. Selain itu ada tiga tersangka lainnya yang berasal dari pihak perusahaan ekspor.
"Iya berkali-kali," ungkap Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
Menurut Febrie, Indrasari tidak melakukan klarifikasi dan tindakan lain yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya syarat ekspor para perusahaan pemohon izin. Hasilnya, meski aturan sudah diberlakukan, kelangkaan minyak goreng di Indonesia tetap terjadi.
"Karena semua ekspor, karena harga lebih tinggi di sana," kata Febrie.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement