Sukses

Wamendag: Sektor Jasa Berbasis Teknologi Jadi Andalan Ekspor di Masa Depan

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengajak pelaku usaha Sulawesi Utara, khususnya yang bergerak di sektor jasa, untuk memanfaatkan persetujuan ATISA

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengajak pelaku usaha Sulawesi Utara, khususnya yang bergerak di sektor jasa, untuk memanfaatkan persetujuan ASEAN Trade in Services ASEAN (ATISA).

ATISA memiliki pengaturan lebih baik dari persetujuan sebelumnya sehingga mencerminkan persetujuan perdagangan jasa yang memenuhi prinsip-prinsip disiplin perdagangan yang diharapkan pelaku usaha dan investor.

Sektor jasa yang padat teknologi harus jadi salah satu andalan ekspor Indonesia di masa depan. Menurut Wamendag, potensi Indonesia dalam bidang jasa sangat besar didorong perkembangan industri jasa itu sendiri di Indonesia. Indonesia sendiri punya beberapa sektor jasa andalan, seperti pariwisata, konstruksi, telekomunikasi, jasa teknik, hingga sektor jasa keuangan. 

“Saat ini, perkembangan ATISA tengah dalam proses penerbitan Peraturan Presiden sebagai hasil dari keputusan rapat kerja antara komisi VI DPR RI dan Kementerian Perdagangan pada Desember 2021 silam. Pelaku usaha di sektor jasa nasional dapat memanfaatkan ATISA secara luas, khususnya sebagai dukungan dan fasilitasi ekspor pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) ke negara-negara ASEAN,” ungkap Wamendag dalam keterangannya, Minggu (24/4/2022).

Wamendag menambahkan, Kementerian Perdagangan bersama Komisi VI DPR tengah mendiskusikan penyelesaian beberapa persetujuan perdagangan internasional sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional, salah satunya ATISA.

ATISA bertujuan meningkatkan kerja sama di bidang jasa antara negara-negara anggota ASEAN dan mengurangi pembatasan secara substansial terhadap perdagangan jasa di ASEAN.

 

2 dari 4 halaman

Manfaat

ATISA yang selesai ditandatangani pada 7 Oktober 2020 silam merupakan peningkatan dari seluruh persetujuan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) di sektor jasa perdagangan, jasa keuangan, dan jasa transportasi udara. Dengan kata lain, ATISA merupakan persetujuan perdagangan jasa yang lebih modern.

Wamendag menyebutkan, ATISA dapat memberikan sejumlah manfaat. Pertama, peningkatan perdagangan jasa Indonesia yang potensial ke negara-negara anggota ASEAN. Kedua, peningkatan peluang investasi dari Indonesia ke negara-negara anggota ASEAN. Ketiga, pengembangan industri jasa Indonesia melalui peningkatan investasi dari negara-negara anggota ASEAN ke Indonesia.

Keempat, penciptaan pasar tunggal (single market) dan basis produksi (production base) dalam rangka pengembangan rantai pasok global (global/regional value chain) bagi industri Indonesia yang berbasiskan sektor jasa di kawasan pasar ASEAN.

 

3 dari 4 halaman

Selanjutnya

Kelima, pengembangan ahli teknologi, keahlian, dan praktik terbaik (best practices) dari kegiatan perdagangan dan investasi negara anggota ASEAN ke Indonesia. Keenam, penyediaan produkproduk jasa yang beragam dan bernilai tinggi bagi pengguna/konsumen terutama yang belum dihasilkan oleh industri jasa Indonesia.

Ketujuh, penyediaan produk-produk jasa untuk mendukung pengembangan sektor-sektor riil seperti industri manufaktur termasuk mendukung program Making Indonesia 4.0. Terakhir, kepastian hukum bagi para penyedia jasa dalam negeri untuk mendapatkan preferensi melalui penghapusan secara substansial hambatan perdagangan jasa di antara negara-negara anggota ASEAN.

Wamendag melanjutkan, industri jasa punya pertumbuhan yang cukup baik di level dunia, yaitu mencapai 5,4 persen per tahun. Khusus di negara berkembang, pertumbuhannya bahkan mencapai 10 persen per tahun. Saat ini, kontribusinya pada ekonomi dunia mencapai 6 persen.

ASEAN sendiri adalah kawasan yang sangat service intensive. Tercatat 51 persen dari angkatan kerja di negaranegara ASEAN bekerja di sektor jasa. Hal itu seiring dengan transformasi struktur ekonomi daripertanian menjadi industri.

 

4 dari 4 halaman

Sebelum Pandemi

Sebelum pandemi Covid-19, sektor jasa berkontribusi sekitar 40—60 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB) negara-negara ASEAN. Sektor jasa yang berperan penting terhadap PDB negara-negara ASEAN adalah jasa keuangan, jasa bisnis, jasa retail dan wholesale, diikuti sektor jasa kesehatan. Dari sisi ekspor jasa,didominasi jasa travel, transportasi, dan jasa bisnis.

Menurut Wamendag, keunggulan potensi Indonesia harus terus didorong agar menguasai pasar ASEAN. Pemerintah terus meningkatkan fasilitasi pengembangan industri jasa. Wamendag meyakini Indonesia bisa sangat kompetitif dalam industri ini ke depannya.

“Syaratnya adalah kualitas tenaga kerja yang semakin meningkat, kualitas kewirausahaan yang unggul serta sinergi antara pemerintah dan swasta yang baik,” pungkas Wamendag.