Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Daerah membantu melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg agar tetap sasaran.
Dirjen Migas, Kementerian ESDM Tutuka menyebut LPG melon ini hanya diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga terpilih dan pelaku usaha mikro.
Baca Juga
"Kami mengharapkan bantuan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Tutuka dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (24/4/2022).
Advertisement
Dia menjelaskan Pasal 1 butir 5 Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg menyebut pemerintah menyediakan dan menyalurkan LPG 3 kg, untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
Â
Bisa Untuk Nelayan
Penggunaan LPG 3 Kg juga diperbolehkan untuk para nelayan tertentu, sebagaimana pasal 1 butir 3 dan 4 Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.
Nelayan Sasaran yang dimaksud yakni orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horsepower.
Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar. Kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Sementara itu, penggunaan LPG 3 Kg dilarang untuk restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian. Begitu juga dengan usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi. Hal ini sejalan dengan ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi.
Â
Advertisement
Awas, Ini Sederet Dampak Jika Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Naik
 Anggota DPR RI angkat bicara soal rencana Pemerintah menaikan harga Pertalite dan Gas LPG 3 Kg sebagaimana yang di sampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta mengatakan, Indonesia adalah negara kesejahteraan (welfare state) negara tidak bisa melepaskan diri dari subsidi.
Ini artinya memang harus ada hal-hal tertentu yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan memiliki dampak ekonomi dan sosial yang negara harus hadir dalam bentuk subsidi.
"Di saat pandemi covid-19 mulai melandai tapi situasi ekonomi belum banyak mengalami kemajuan terutama di kalangan akar rumput," kata dia di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
I Nyoman menjelaskan, harga minyak dan gas dunia memang tengah mengalami kenaikan. Namun, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan tunggal dalam memutuskan rencana menaikan harga Pertalite dan Gas LPG 3 Kg.
"Sebab jika dipaksakan akan ada dampak yang akan terjadi," lanjutnya.
Â
Daya Beli
Menurut dia, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dari kenaikan harga pertalite dan LPG ini antara lain, daya beli hampir lebih dari 40 persen kelompok penghasilan dan pengeluaran terbawah akan terdampak luas terhadap ketidakmampuan daya beli.
Kemudian, tidak bisa dihindari kenaikan pertalite dan Gas LPG 3 Kg bisa menaikan angka kemiskinan. Selanjutnya, mayoritas tenaga kerja Indonesia adalah bekerja disektor informal serta potensi terjadinya penimbunan dan pengoplosan akan makin banyak terjadi
"Pelaku umkm dengan alat produksi usahanya Gas LPG 3 kg akan terdampak sangat dalam terlebih persoalan minyak goreng belum tuntas. Saya khawatir pelaku UMKM tidak akan kuat menangung biaya produksi, jangan sampai sampai umkm mengalami kebangkrutan," jelasnya.
"Oleh karena itu jangan naikan harga Pertalite dan Gas LPG 3 Kg," lanjut Nyoman Parta.
Dia juga memberikan sejumlah solusi untuk menekan anggaran pemerintah dari konsumsi BBM bersubsidi seperti pertalite dan LPG 3 Kg tanpa harus menaikkan harga jualnya.
"Tertibkan penggunaan pertalite untuk kendaraan angkutan umum dan UMKM. Untuk pemilik mobil mewah harus menggunakan pertamax. Kemudian, Tertibkan pengoplos Gas 3 Kg," tutup dia.
Advertisement