Sukses

Erick Thohir Ancam Pecat Direksi BUMN yang Tak Beli Produk UMKM

Menurut Erick Thohir, sangat penting sekali berkomitmen dalam mengimplementasikan instruksi Presiden terkait peningkatan pembelian dan pemanfaatan Produk Dalam Negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir tak segan-segan akan mencopot Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait peningkatan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri (PDN).

Hal itu disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam Afirmasi Pembelian & Pemanfaatan Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia, Senin (25/4/2022).

“Kita harus pastikan pertumbuhan ekonomi kita berjalan baik, inflasi kita harus kita tekan. Karena itu saya meminta dan memastikan apalagi sesuai dengan instruksi bapak Presiden, para direksi BUMN harus menjalankan ini dengan sebaik-baiknya, dan mohon maaf tidak ada maksud apa-apa perintahnya jelas, yang tidak komit boleh dicopot,” tegas Erick Thohir.

Menurutnya, sangat penting sekali berkomitmen dalam mengimplementasikan instruksi Presiden terkait peningkatan pembelian dan pemanfaatan PDN. Jangan sampai ketika sudah dilakukan kontrak pembelian PDN, pembayarannya telat.

“Penting sekali kita punya komitmen bersama, tadi disampaikan Pak Sandi (Menparekraf) jangan hanya kontrak tapi juga bayarnya kadang-kadang nih bayarnya jadi problem Ya, saya suka mendapat pengaduan kontraknya ada barangnya sudah dikirim, bayarnya lama, hal-hal yang ini juga kita harus jaga,” ujarnya.

“Nah, karena itu saya tegaskan Saya minta Dengan hormat seluruh direksi BUMN yang memang sudah ditugaskan secara langsung,” tambahnya.

Apalagi Kementerian BUMN sudah melakukan transformasi dari awal, di mana tanggal 17 Agustus tahun 2020 bersama Menteri Koperasi dan UMKM meluncurkan PaDi UMKM untuk menindaklanjuti bahwa tender dibawah Rp 400 juta harus dipenuhi oleh UMKM.

Kata Erick, hingga kini sudah berjalan hampir 15.000 lebih UMKM tergabung dalam PaDi UMKM, dengan transaksi Rp 20 triliun.

“Karena ini sudah berjalan apalagi sekarang ada kebijakan dari bapak Presiden, ini adalah sesuatu hal yang benar-benar diperlukan pada hari ini, ketika ekonomi dunia sedang gonjang-ganjing,” ujarnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Diketahui bersama, Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.

P3DN perlu senantiasa didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Optimalisasi program P3DN diharapkan dapat menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.

Sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan Indonesia sebagai negara produsen bukan importir, sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja, serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional.

Dengan TKDN, produk dalam negeri yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen wajib digunakan dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Produsen dalam negeri ataupun pejabat pengadaan barang dan jasa didorong untuk mengikuti ketentuan TKDN tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Business Matching

Menteri Koperasi dan UKM membuka secara resmi Puncak Acara Showcase dan Business Matching Tahap Kedua Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk Produk Dalam Negeri, dalam rangka aksi afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri.

Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman, melaporkan pelaksanaan kegiatan Puncak acara pameran dan temu bisnis tahap kedua ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia kepada para Menteri, kepala lembaga, kepala daerah dan BUMN tentang aksi afirmasi peningkatan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri, pada tanggal 25 Maret di provinsi Bali.

“Kegiatan ini merupakan kerjasama Kementerian Koperasi dan UMKM dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif dan kementerian perindustrian,” kata Hanung dalam Afirmasi Pembelian & Pemanfaatan Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia, Senin (25/4/2022).

Dalam acara Puncak pameran dan temu bisnis ini dihadiri oleh menteri , kepala lembaga, gubernur, bupati, Walikota, Direktur Utama Bank seluruh Indonesia, untuk meyakinkan bahwa produk-produk UMKM telah mampu dan mampu bersaing dan memiliki kualitas yang baik, untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah.

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 25-26 di Jakarta Convention center, meliputi pameran produk UMKM yang menghadirkan sebanyak 100 UKM dengan fokus produk substitusi impor yang inovatif.

Kemudian akan ada temu bisnis 10 kementerian dan lembaga, dan 10 pemerintah provinsi dengan rencana umum pengadaan barang dan jasa pengadaan produk dalam negeri yang terbesar secara offline dan online.

Dalam kegiatan ini Kementerian PUPR akan menunjukan kebijakan penerapan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan UMKM koperasi dalam pengadaan atau proyek-proyek dengan nilai yang besar, yaitu penandatanganan komitmen oleh pemegang pekerjaan untuk penggunaan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah.

Selain itu, temu bisnis ini juga dilaksanakan secara offline oleh 25 BUMN, kemudian akan ada kegiatan untuk aksi afirmasi komitmen belanja produk dalam bagi oleh 10 K/L dan 10 Pemda. Juga akan diadakan agenda konsultasi untuk masuk dalam e-katalog oleh LKPP, konsultasi LPSE sektoral dan konsultasi TKDN.

Selanjutnya, di hari kedua akan dilakukan kegiatan diskusi masalah-masalah pelaksanaan di lapangan, coaching Clinic, koordinasi program UMKM dan koperasi dan lanjutan business matching.