Sukses

Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Cadangan Devisa Hilang Rp 43 Triliun dalam 1 Bulan

Selain memangkas nilai cadangan devisa negara, larangan ekspor CPO dan minyak goreng justru akan menguntungkan Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng, mulai 28 April 2022. Keputusan Jokowi ini dikritisi oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira.

Penerapan kebijakan penghentian ekspor bahan baku minyak goreng maupun ekspor minyak goreng ini akan memangkas cadangan devisa negara. Yakni, berkisar USD 3 miliar atau Rp 43 triliun.

Catatan ini merujuk data nilai ekspor CPO pada Maret 2022 Indonesia sebesar USD 3 miliar. Sehingga jika kebijakan diterapkan, maka devisa negara akan menguap senilai tersebut, atau setara 12 persen dari total ekspor nonminyak dan gas (nonmigas).

"Jadi, estimasinya di bulan Mei apabila asumsi pelarangan ekspor berlaku 1 bulan penuh kehilangan devisa sebesar USD 3 miliar," ujarnya dalam diskusi publik bertajuk Ironi Negara Penghasil Sawit Terbesar, Senin (25/4/2022).

Selain memangkas nilai cadangan devisa negara, Bhima mengatakan, larangan ekspor CPO dan minyak goreng justru akan menguntungkan Malaysia. Mengingat, negara tetangga ini merupakan salah satu pesaing utama Indonesia dalam peta ekspor CPO dunia.

"Pelarangan ekspor akan untungkan Malaysia sebagai pesaing CPO Indonesia sekaligus negara lain yang produksi minyak nabati alternatif, seperti soybean oil dan sunflower oil," bebernya.

Maka dari itu, kata Bhima, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah mengembalikan kebijakan DMO CPO 20 persen untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Dengan catatan, pengawasan harus lebih diperkuat untuk memastikan kepatuhan pelaku industri.

"Sekali lagi tidak tepat apabila pelarangan total ekspor dilakukan. Selama ini problem ada pada sisi produsen dan distributor karena pengawasannya lemah" tutupnya.

2 dari 3 halaman

Didukung YLKI

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi melihat, larangan ekspor bahan baku minyak goreng maupun ekspor minyak goreng menjadi bentuk hukuman terhadap industri CPO yang dinilai jumawa. Industri tidak sedikit pun memberikan ruang relaksasi terhadap harga minyak goreng di pasar domestik di tengah mahalnya harga CPO dunia.

"Industri CPO benar-benar hanya menggunakan standar CPO dunia (yang masih tinggi). Dan memasok minyak goreng domestik (dengan harga) sangat tinggi pula," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Untuk itu, dia berharap kebijakan larangan ekspor tersebut dapat membuat industri CPO jera. Walaupun kebijakan ini juga diakui akan menggerus pendapatan devisa negara secara signifikan.

"Secara politis, larangan ekspor CPO oleh presiden Jokowi bisa dipahami dan patut di dukung," tutupnya.

 

3 dari 3 halaman

Perintah Jokowi

Untuk diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng, mulai 28 April 2022. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas bersama jajaran menterinya, pada Jumat 22 April 2022.

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya, yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden.

"Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," sambungnya.

Jokowi menekankan dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini. Hal ini agar stok minyak goreng di dalam negeri tercukupi dengan harga yang juga terjangkau.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," jelas Jokowi.

Â