Sukses

Rekrutmen PTT BPJS Kesehatan Dibuka, Ketahui Syaratnya

BPJS Kesehatan sedang membuka rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk kantor pusat hingga 13 kedeputian wilayah.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan sedang membuka rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk kantor pusat hingga 13 kedeputian wilayah.

"Halo, Sahabat! Sekarang ini, BPJS Kesehatan sedang membuka rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT), lho~ Untuk kalian yang sedang mencari pekerjaan, yuk segera mendaftar!” demikian postingan di laman Instagram @bpjskesehatan_ri, dikutip Senin (25/4/2022).

Registrasi untuk rekrutmen BPJS Kesehatan untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) BPJS Kesehatan dibuka mulai 24 sampai 27 April mendatang.

Mengutip laman Instagram resmi BPJS Kesehatan RI, berikut adalah ketentuan dan syarat rekrutmen PTT BPJS Kesehatan 2022 :

- Warga Negara Indonesia.

- Belum menikah saat mendaftar.

- Pendidikan D3/D4/S1 segala jurusan.

- IPK minimal 2,75 skala 4.

- Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2022.

- Selain itu, pelamar juga wajib mengunggah foto selfie di Feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di Smarthphone dengan menulis caption bertema "Bersama BPJS Kesehatan Mengabdi untuk Negeri" serta diakhiri tagar #MengabdiBersamaBPJSKesehatan dan wajib melakukan tag plus follow akun resmi @bpjskesehatan_ri.

- Pendaftaran dapat dilakukan pada tanggal 24 sampai 27 April 2022 melalui laman rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id.

Perlu diketahui, rekrutmen ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Oleh karena itu, pelamar diharapkan berhati-hati terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga memiliki hak penuh dalam memutuskan dan menyeleksi kandidat terbaik sesuai kebutuhan pada setiap tahapan dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.

Selain itu, untuk menghindari penyalahgunaan informasi oleh pihak – pihak yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, pelamar yang memenuhi persyaratan pendaftaran serta kualifikasi akan dihubungi melalui email dengan domain @bpjs-kesehatan.go.id.

2 dari 3 halaman

Kuota Lowongan

Berikut rincian kuota yang dibutuhkan serta penempatan kerja dalam rekrutmen PTT BPJS Kesehatan sebagai berikut :

1. Kantor Pusat BPJS Kesehatan : 18 orang

2. Kedeputian Wilayah 1 (Sumatera Utara dan Aceh) : 11 orang

3. Kedeputian Wilayah 2 (Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi) : 3 orang

4. Kedeputian Wilayah 3 (Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu) : 3 orang

5. Kedeputian Wilayah 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) : 24 orang

6. Kedeputian Wilayah 5 (Jawa Barat) : 12 orang

7. Kedeputian Wilayah 6 (Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta) : 17 orang

8. Kedeputian Wilayah 7 (Jawa Timur) : 14 orang

9. Kedeputian Wilayah 8 (Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara) : 3 orang

10. Kedeputian Wilayah 9 (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku) : 4 orang

11. Kedeputian Wilayah 10 (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara); 14 orang

12. Kedeputian Wilayah 11 (Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur) : 4 orang

13. Kedeputian Wilayah 12 (Papua dan Papua Barat) : 14 orang

14. Kedeputian Wilayah 13 (Banten, Kalimantan Barat, dan Lampung) : 9 orang

3 dari 3 halaman

Gandeng 3 Mitra Perbankan, BPJS Kesehatan Siapkan Skema Pembiayaan Infrastruktur

Kolaborasi sinergis kembali dilakukan BPJS Kesehatan, kali ini dengan tiga mitra perbankan yaitu, Bank Tabungan Negara, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), dan Bank BJB Syariah dalam melakukan implementasi Supply Infrastructure Financing (SIF).

Penandatanganan MoU kerja sama dilakukan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (25/04).

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, skema pembiayaan inovatif bagi mitra BPJS Kesehatan berupa Supply Infrastructure Financing (SIF) yang dapat dimanfaatkan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kini makin diminati.

"Peningkatan mutu layanan tidak hanya dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan peserta JKN-KIS, namun juga untuk fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melibatkan pihak perbankan dalam menyediakan kemudahanpembiayaan guna meningkatkan kualitas sarana dan prasarana FKTP melalui SIF," ujar Ghufron.

Ghufron juga mengapresiasi Bank BTN, Bank Jatim dan Bank BJB Syariah atas upaya pemanfaatan layanan jasa perbankan untuk pembiayaan bagi fasilitas kesehatan.

Ia berharap, kehadiran skema pembiayaan SIF ini dapat dimanfaatkan FKTP sebaik-baiknya untuk mendukung operasional, sehingga pelayanan kepada peserta JKN-KIS semakin baik. Ke depan diharapkan makin banyak bank yang dapat meluncurkan layanan SIF, terutama bank-bank di daerah, sehingga FKTP dapat lebih leluasa dalam memilih kerja sama dengan perbankan.

Skema pengajuan SIF bisa dilakukan oleh FKTP ke Bank BTN, Bank Jatim, Bank BJB Syariah atau bank yang sudah membuka layanan SIF BPJS Kesehatan diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah dalam pemberian fasilitas kredit produktif bagi FKTP.

Selain SIF, ruang lingkup sinergi BPJS Kesehatan dengan Bank BTN, Bank Jatim dan Bank BJB Syariah lainnya adalah pemanfaatan auto debit untuk pembayaran iuran peserta JKN-KIS, kerja sama layanan perbankan lainnya termasuk kerja sama pengelolaan aset.