Sukses

Tersisa 2 Hari Lagi, Begini Cara Lapor SPT Badan Lewat e-Form

Bagi yang belum tahu, lapor SPT PPh Badan bisa dilakukan melalui e-Form.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa lapor SPT Badan akan berakhir sebentar lagi tepatnya pada 30 April 2022. Oleh karena itu, Wajib Pajak (WP) sebaiknya segera lapor SPT sebelum lewat batas akhir dan dikenakan sanksi.

Bagi yang belum tahu, lapor SPT PPh Badan bisa dilakukan melalui e-Form.

“Sebentar lagi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. #KawanPajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Badan salah satunya dengan menggunakan E-Form,” demikian penjelasan seperti mengutip Instagram @ditjenpajakri, Kamis (28/4/2022).

Lantas, bagaimana cara lapor SPT PPh Badan?

Untuk mengetahuinya, berikut ini cara lapor SPT Tahunan PPh Badan seperti mengutip informasi dari akun Instagram Ditjen Pajak RI.

1. Unduh e-Form SPT Tahunan PPh Badan melalui laman www.pajak.go.id,

2. Selanjutnya isi dari bawah ke atas. Pertama, berarti mengisi lampiran khusus 1A s.d. 7A (jika ada),

3. Lalu mengisi Lampiran VI Daftar Penyertaan Modal, Utang, dan Piutang pada Perusahaan Afiliasi,

4. Kemudian isi Lampiran V Daftar Pemegang Saham serta Daftar Pengurus dan Komisaris,

5. Isi Lampiran IV Daftar PPh Final dan Bukan Objek Pajak (termasuk PPh Final 0,5 persen jika ada),

6. Dilanjut isi Lampirang III Daftar Kredit Pajak Dalam Negeri (jika ada),

7. Lalu isi Lampiran II Harga Pokok Penjualan (HPP) serta biaya-biaya (wajib diisi),

8. Selanjutnya isi Lampiran I Penghasilan Neto Fiskal (sesuaikan dengan laporan Laba Rugi),

9. Isi SPT Induk dan Induk Lanjutan. SPT Induk akan terisi sesuai dengan isian lampiran,

10. Pada Induk Lanjutan, isi angsuran (jika ada), tanggal, dan kota SPT Tahunan,

11. Kemudian isi transkrip kutipan elemen laporan keuangan secara lengkap. Ini wajib diisi sesuai Laporan Laba Rugi dan Neraca,

12. Upload dokumen pendukung minimal Laporan Keuangan,

13. Jika Kurang Bayar, silakan PPh dibayarkan terlebih dahulu,

14. Lalu masukkan Kode Verifikasi dan klik Submit.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Batas Waktu Penyampaian SPT

Sebelumnya, Wajib Pajak perlu tahu dulu batas waktu dari penyampaian SPT.

Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (3) dalam UU RI No. 28/2007, batas waktu penyampaian SPT adalah:

a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak

b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak

c. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak

Di samping itu, Wajib Pajak juga dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan, yaitu paling lama 2 bulan.

 

 

3 dari 3 halaman

Denda Telat Lapot SPT

Selanjutnya, seperti mengutip Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 28/2007, Jumat (18/3/2022), apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas perpanjangan seperti yang telah diuraikan, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Berikut ini rincian dendanya:

1. Denda SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai: Rp500.000

2. Denda SPT Masa lainnya: Rp100.000

3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan: Rp1.000.000

4. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi: Rp100.000

 

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati