Sukses

Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Adu Kuat Pemerintah dan Pengusaha

Pemerintah resmi melarang ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng. Pelarangan tersebut berlaku 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini dalam rangka untuk menstabilkan harga minyak goreng curah agar sesuai HET yaitu Rp 14.000 per liter.

Pelarangan untuk produk RBD palm olein berlaku untuk 3 kode Harmonized system, yaitu HS 1511 9036, HS 1511 9037, HS 1511 9039.

Ekonom Indef Nailul Huda menjelaskan, kebijakan pemerintah dengan melarang ekspor bahan baku minyak goreng ini menyebabkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit anjlok di level petani. Sebab, pengusaha tidak mau mengambil TBS dari petani.

Nailul menjelaskan, adanya kebijakan baru ini seperti adu kekuatan antara pemerintah dengan pengusaha terkait dengan kebijakan penurunan harga minyak goreng. Pemerintah jelas butuh devisa dari ekspor CPO serta membantu pekebun kelapa sawit.

Sedangkan pengusaha jelas butuh kepastian untuk ekspor namun bisa juga menahan produksi dengan tidak mengambil buah tandan segar (TBS) kelapa sawit dari pekebun.

“Harga TBS langsung anjlok yang menimbulkan persoalan baru bagi pemerintah. Padahal masalahnya adalah para pemain besar ini TIDAK MAU menggelontorkan barangnya ke pasaran. Kalo saya rasa cabut saja Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terlibat mafia minyak goreng. Mereka otomatis kehilangan aset-nya bukan cuman pangsa ekspor,” kata Nailul kepada Liputan6.com, Rabu (27/4/2022).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Usul Solusi

Selain itu, efeknya juga tidak optimal jika target penurunan harga minyak goreng hingga Rp 14 ribu per liter, karena permintaan global tinggi yang menyebabkan harga di global meningkat. Tapi jika mafia minyak goreng ini berhasil dipaksa oleh pemerintah untuk menggelontorkan barangnya harga bisa menuju ke Rp 20 ribu per liter (harga sebelum HET).

“Karena menurut saya harga ekonomi saat ini ada di titik Rp 20 ribu per liter. Harga saat ini yaitu Rp 25 ribu per liter adalah harga kartel,” katanya.

Dia mengusulkan Pemerintah juga bisa menetapkan HET dikisaran Rp 16-20 ribu per liter diiringi dengan ketegasan mengenai Domestic Market Obligation (DMO) dan kepastian ketersediaan barang. Menurutnya, hal itu justru efektif menurunkan harga dari minyak goreng.

“Harus ada ketegasan dari pemerintah terhadap para pemain minyak goreng untuk dapat membanjiri pasar dengan stok-nya. Harus ada ketegasan soal HET dan penyaluran barang. Makanya kebijakan DMO harus diawasi,” ujarnya.

Diketahui bersama, kebutuhan untuk minyak goreng dalam negeri sebenarnya hanya 20 persen dari produksi CPO, sisanya boleh diekspor.

“Namun, kan masalahnya mereka ini gamau ada DMO ini. Pengennya ke luar negeri semua, bahkan karena harganya sedang tinggi,” pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

Bukan CPO, Ini Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng yang Dilarang per 28 April 2022

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng.

Pelarangan tersebut akan berlaku mulai 28 April pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini dalam rangka untuk menstabilkan harga minyak goreng curah agar sesuai HET yaitu Rp 14.000 per liter.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Tindak Lanjut Kebijakan Pemerintah Terkait Minyak Goreng, Secara Virtual, Selasa (26/4/2022).

Menko Airlangga menjelaskan, kebijakan ini sebagai upaya percepatan realisasi minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional. Sebab, hingga kini di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp 14.000 per liter.

“Untuk itu seperti apa dijelaskan oleh bapak presiden telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein. Jadi istilah teknisnya RBD palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak tanggal 28 April pukul 00.000 Waktu Indonesia Barat sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter,” jelas Menko Airlangga.

Menyusul kebijakan ini, Peraturan Menteri Perdagangan juga akan diterbitkan. Demikian pula dari Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan. Pelarangan untuk produk RBD palm olein berlaku untuk 3 kode Harmonized system, yaitu HS 1511 9036, HS 1511 9037, HS 1511 9039.

“Jadi, adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Jadi, sekali lagi yang dilarang adalah RBD Palm olein yang HS nya ujungnya 36, 37 dan 39,” ucapnya.

4 dari 4 halaman

Pelaksanaan Kebijakan Larangan Ekspor RBD Palm Olein

Pelaksanaan kebijakan larangan ekspor RBD Palm Olein ini diatur oleh Menteri Perdagangan, Permendag yang tentunya sesuai dengan aturan WTO ini dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri.

Larangan ekspor RBD Palm olein, ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein, dan Bea Cukai yang akan terus memonitor seluruh aktivitas-aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari sampai Maret, sehingga tentu dari seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh Bea Cukai.

Kemudian pengawasan oleh Bea Cukai juga diikuti oleh Satgas pangan, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas melalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terus-menerus juga selama libur idul fitri nanti.

“Evaluasi akan dilakukan secara berkala terkait dengan kebijakan larangan ekspor tersebut dan tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan, dengan perkembangan situasi yang ada,” katanya.

Menko menegaskan kembali, jangka waktu larangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan yaitu Rp 14. 000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.