Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melarang ekspor semua produk turunan kelapa sawit ke luar negeri. Baik itu CPO, RPO, RDB Palm Olein, Pome dan Use Coocking Oil. Larangan ini akan berlaku mulai tanggal 28 April 2022, pukul 00.00 WIB.
Sebelumnya, Pemerintah hanya melarang ekspor 3 kode Harmonized system produk RBD Palm Oil dengan, yaitu HS 1511 9036, HS 1511 9037, HS 1511 9039. Ketiganya adalah bahan baku minyak goreng.
Baca Juga
“Ini menindaklanjuti penjelasan pemerintah sebelumnya, ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter yang merata di seluruh Indonesia,” jelas Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Kebijakan terkait ekspor CPO, Secara Virtual, Rabu (27/4/2022).
Advertisement
Keputusan ini diambil lantaran Presiden Joko WIdodo memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat. Kebijakan pelarangan ini sebelumnya membuat masyarakat bingung, oleh karena itu secara detailnya larangan ini berlaku untuk semua produk baik itu Crude Palm Oil CPO , Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein RBD Palm Olein, Palm Oil Mill Effluent (POME) dan Used Cooking Oil.
“(Kebijakan) ini sudah tercakup di dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB, karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa ini akan berlaku tanggal 28 atau malam ini jam 12 malam,” ungkap Airlangga Hartarto.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kepentingan Masyarakat
Airlangga menegaskan, keputusan Presiden ini merupakan hasil pertimbangan menyangkut kepentingan masyarakat. Disisi lain, Presiden juga berkomitmen bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah.
Kebijakan ini memastikan produksi dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga sesuai HET yaitu Rp14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK.
“Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan tersebut ,tetap sama dengan yang disampaikan kemarin yaitu pengawasan larangan ekspor dilakukan oleh bea dan cukai, dan untuk pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas pangan, Bea Cukai, kepolisian akan terus mengawasi demikian juga dengan Kementerian Perdagangan,” pungkasnya.
Advertisement
Aturan Sebelumnya
Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng.
Pelarangan tersebut akan berlaku mulai 28 April pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini dalam rangka untuk menstabilkan harga minyak goreng curah agar sesuai HET yaitu Rp 14.000 per liter.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Tindak Lanjut Kebijakan Pemerintah Terkait Minyak Goreng, Secara Virtual, Selasa (26/4/2022).
Menko Airlangga menjelaskan, kebijakan ini sebagai upaya percepatan realisasi minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional. Sebab, hingga kini di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp 14.000 per liter.
“Untuk itu seperti apa dijelaskan oleh bapak presiden telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein. Jadi istilah teknisnya RBD palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak tanggal 28 April pukul 00.000 Waktu Indonesia Barat sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter,” jelas Menko Airlangga.
Permendag
Menyusul kebijakan ini, Peraturan Menteri Perdagangan juga akan diterbitkan. Demikian pula dari Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan. Pelarangan untuk produk RBD palm olein berlaku untuk 3 kode Harmonized system, yaitu HS 1511 9036, HS 1511 9037, HS 1511 9039.
“Jadi, adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Jadi, sekali lagi yang dilarang adalah RBD Palm olein yang HS nya ujungnya 36, 37 dan 39,” ucapnya.
Advertisement