Sukses

Aspebindo Dukung Pencabutan Izin Penggunaan Kawasan Hutan ke 15 Perusahaan

ASPEBINDO berharap upaya pencabutan izin ini menjadi bagian langkah menata dan membina dunia usaha agar lebih terarah hingga menghasilkan hasil yang maksimal ke depannya.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Pelaksana Satuan Percepatan (Satgas) Percepatan Investasi melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil melakukan pencabutan izin usaha penggunaan kawasan hutan kepada 15 perusahaan.

Langkah pencabutan 15 perusahaan dari 192 rekomendasi izin penggunaan Kawasan hutan dengan alasan pencabutan tersebut karena pemberian izin sudah diberikan namun tak kunjung dikelola oleh perusahaan tersebut. Sehingga proses ini dilakukan dalam rangka penertiban dan penataan.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira mengatakan ASPEBINDO menyambut baik langkah-lagkah yang telah dilakukan oleh Ketua Satgas dan tetap membuka ruang untuk menyampaikan pendapat keberatan.

"Kami sangat mengapresiasi atas penjelasan Pak Menteri bahwa perusahaan yang telah mengurus izin tetap harus mempunyai komitmen Investasi agar tetap diberikan ruang untuk menjalankan kegiatan usaha," kata Anggawira dalam keterangan tertulis, pada Rabu (27/04/2022).

Anggawira juga menambahkan ASPEBINDO berharap upaya pencabutan izin ini menjadi bagian langkah menata dan membina dunia usaha agar lebih terarah hingga menghasilkan hasil yang maksimal ke depannya.

"ASPEBINDO selaku asosiasi dibidang energi, mineral dan batubara memandang kedepannya perlu dilakukan kolaborasi dan kemitraan yang strategis antara pemerintah dengan dunia usaha agar bisa membuat kebijakan dan aturan yang sejalan dan juga peroses hilirisasi dalam bidang energi, mineral, dan batubara," ungkap Anggawira.

Terakhir Anggawira mengungkapkan memang perlunya langkah-langkah tegas untuk mengatur dunia usaha namun tetap membuka ruang untuk mendengarkan usulan dunia usaha. Dan berharap kedepannya langkah-langkah ini bisa berdampak memperbaiki perekonomian Indonesia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Menteri Bahlil Cabut 15 Izin Penggunaan Kawasan Hutan:

3 dari 3 halaman

Dikuasai Kelompok Tertentu

Proses selanjutnya dari pencabutan perizinan usaha ini, pada Mei 2022 sesuai rencananya sesuai perintah Presiden akan dilakukan pendistribusian untuk mencapai keadilan. Tujuannya, agar jangan sampai IUP-IUP ini dikuasai oleh sekelompok orang tertentu atau sekelompok usaha tertentu termasuk izin usaha hutan.

“Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk memberikan prioritas kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan seperti NU, untuk gereja, dan organisasi kemasyarakatan yang lain. Kemudian untuk BUMN, BUMDes, Koperasi, dan UKM yang di daerah, jangan sampai IUP ini berkantor di Jakarta, asas keadilannya ini tidak terjadi,” ujarnya.

Sebagai contoh, seharusnya lahan di Sulawesi dikelola oleh orang Sulawesi yang mampu mengelola dengan profesional dan memiliki kapasitas.

“Pengusaha jangan jual izin-izin saja, ini repot kita. Banyak yang protes hal ini kepada saya. Tetapi saya bilang saya mantan pemain, kalau sesama mantan pemain jangan diajarkan bermain. Sebelum ngomong saja sudah tahu arah permainannya kemana,” ungkapnya.

Bahlil berharap kolaborasi bersama antara dunia usaha, Pemerintah, dan distribusi kepada masyarakat bisa memberikan dampak positif untuk pertumbuhan ekonomi.