Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyediakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, atau subsidi gaji kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Penyaluran bantuan subsidi upah tahun 2022 ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sehingga menjadi Rp 1 juta.
Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, Kamis (28/4/2022) bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Advertisement
Untuk mencari tahu status penerima BSU bantuan subsidi upah, dapat dilakukan melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dikutip dari laman resmi Kemnaker, berikut persyaratan penerima BSU 2022 :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Sementara itu, Kemnaker belum membeberkan secara spesifik kapan BSU cair.
Dalam sebuah komentar terhadap publik di laman Instagram-nya, Kemnaker mengatakan "Hallo rekan, saat ini @kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel ya."
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cara Cek Penerima BSU 2022
Berikut langkah pengecekan penerima BSU 2022 di laman kemnaker.go.id :
1. Akses laman kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Selanjutnya, cek pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Â
Cara cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id :
Berikut cara mengecek penerima BSU 2022 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan. go.id :
1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan. go.id
2. Masukkan NIKÂ
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTPÂ
4. Masukkan tanggal lahirÂ
5. Centang menu kolom captha
6. Klik 'lanjutkan'
Advertisement
Warganet Keluhkan BSU 2022 Belum Cair
Sementara itu, janji pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada pekerja yang terdampak pandemi tahun ini belum juga terealisasi.
Padalah Presiden Jokowi sudah menginstruksikan agar BSU segera cair sebelum Lebaran, tepatnya pada April 2022. Hal ini membuat para pekerja bertanya-tanya, kapan sebenarnya BS cair?
Di banyak unggahan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), warganet banyak yang menanyakan janji BSU segera cair.Â
"BSU mana katanya sebelum lebaran,"Â tulis @yusuf_bontong94.
"BSU nya prank doang kali ya?"Â tulis akun @sonyriyandi.
"Apa kabar dengan BSU,"Â tulis akun @ariefhardyansyah806.
Berdasarkan pantauan pada Kamis, 28 April 2022, saat artikel ini ditulis, situs BSU di BPJS Ketenagakerjaan masih dalam tahap peningkatan kapasitas.
"Mohon maaf, halaman ini sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022," demikian keterangan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.