Sukses

Kembangkan Koperasi Pertanian, KemenkopUKM Gandeng NGO dari Belanda

Penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) masing-masing diwakili oleh Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, dan CEO Agriterra, Marco Schouten.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM menjalin kerja sama dengan lembaga internasional Non-Pemerintah (NGO) Belanda Agriterra. Kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan lembaga konsultan kelas dunia ini dalam hal mengembangkan korporatisasi sektor pertanian melalui Koperasi di Indonesia.

Agriterra adalah konsultan dunia yang khusus mendampingi koperasi-koperasi pertanian dalam membangun industri di sektor pertanian.

Penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) masing-masing diwakili oleh Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, dan CEO Agriterra, Marco Schouten, secara virtual.

Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi menjelaskan, Agriterra memiliki keinginan bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mewujudkan koperasi sebagai entitas bisnis yang modern, kontributif, kompetitif dan mendukung sinergi pengembangan koperasi modern dalam program korporatisasi sektor pertanian melalui koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM.

"Kita sadar bahwa Koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Data BPS menunjukkan 64 juta UMKM berkontribusi atas 57,2 persen dari total PDB Indonesia, serta menyerap 97 persen tenaga kerja. Kementerian Koperasi dan UKM juga menargetkan mencetak 100 koperasi modern pada tahun 2021 dan pada tahun ini sebanyak 150 koperasi modern serta mendorong 2,5 juta usaha mikro bertransformasi menjadi sektor formal," ujar Zabadi, Jumat (29/4/2022).

Lebih lanjut Zabadi menjelaskan, dalam rangka meningkatkan akses koperasi dan UMKM terhadap pembiayaan, pemerintah menyiapkan 4 (empat) transformasi besar yaitu transformasi dari informal ke formal, transformasi ke digital dan pemanfaatan teknologi, transformasi ke dalam rantai nilai (value chain), dan modernisasi koperasi.

"Perlu diketahui tujuan dari Memorandum Saling Pengertian ini adalah untuk memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan kerja sama antara Para Pihak dalam rangka mengembangkan korporatisasi sektor pertanian melalui koperasi sesuai dengan kebijakan Pemerintah Indonesia," kata Zabadi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Jangka Waktu 3 Tahun

KemenKopUKM dan Agriterra juga sepakat untuk bekerja sama dalam ruang lingkup mulai dari Penyediaan data dan informasi Koperasi, peningkatan kualitas tata kelola Koperasi, peningkatan kualitas manajemen keuangan Koperasi dan perluasan akses pembiayaan Koperasi.

Selain itu juga penumbuhan dan pengembangan jejaring kemitraan usaha serta perluasan akses pasar, peningkatan kapasitas sumber daya manusia Koperasi dan Pembina Koperasi, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk Koperasi.

Zabadi menambahkan, Memorandum Saling Pengertian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan para pihak dan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun.

Pada kesempatan yang sama CEO Agriterra Marco Schouten menyampaikan apresiasi dapat bekerja sama dengan KemenKopUKM.

"Kami berharap tentunya pada kesempatan ini merupakan sebuah bentuk milestone atau perjalanan awal kerjasama antara Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM dengan Agriterra dalam hal mengembangkan koperasi modern," tegas Marco.

Marco menambahkan bahwa koperasi modern terkhusus koperasi di bidang pertanian (termasuk perikanan dan peternakan) memiliki peran yang sangat penting dan luar biasa tentunya tidak hanya dalam sisi ekonomi tetapi juga dalam sisi pemenuhan berbagai kebutuhan, tidak hanya dalam level nasional tetapi juga regional.

3 dari 3 halaman

Benahi Tata Kelola Koperasi, Menteri Teten Gandeng Menkumham

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyepakati tiga hal mendasar perkuatan dan pengembangan koperasi, khususnya yang berkaitan dengan masalah hukum.

Diantaranya, koordinasi penguatan perizinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), penanganan KSP dalam PKPU, hingga UU Perkoperasian.

Hal itu disampaikan dalam audiensi MenKopUKM Teten Masduki dan Menkumham Yasonna Laoly didampingi oleh Sekretasis Kementerian, Arif Rahman Hakim, Deputi Bidang Perkoperasian, Ahmad Zabadi, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan, Riza Damanik, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan, Agus Santoso, di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Dalam audensi tersebut, Menkumham menilai perlu Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Koperasi dan UKM dengan Menteri Hukum dan HAM tentang pengaturan lebih lanjut terhadap proses pemberian izin KSP.

Antara lain, Notaris wajib terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Deputi Perkoperasian sebelum menyusun Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi.

Kedua, kewenangan Pendirian Badan Hukum tetap merupakan kewenangan Kementerian Hukum HAM. Ketiga, Izin usaha simpan pinjam tetap merupakan kewenangan BKPM.