Liputan6.com, Jakarta Jalan tol Trans Sumatera menjadi salah satu jalur mudik yang akan dilalui masyarakat yang memiliki kampung halaman di Pulau Sumatera.
Dalam rangka memperlancar arus mudik di wilayah Sumatera, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono pun memastikan kesiapan jalan tol dan jalan nasional di Pulau Jawa, Bali, Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan jelang kegiatan mudik Lebaran 2022.
Dipaparkan Menteri Basuki, panjang jalan tol yang beroperasi di Indonesia mencapai 2.500 km. Itu dikelola oleh 46 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pada 66 ruas jalan tol.
Advertisement
Khusus untuk Sumatera, jalan tol yang sudah berperasi sepanjang 653 Km yang terdiri dari 9 ruas tol. Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terdiri dari koridor utama (back bone) sepanjang 2.069 km dan koridor pendukung (sirip) 919 km, yang ditargetkan akan beroperasi sepenuhnya pada tahun 2024.
Untuk daftar 9 ruas tol tersebut adalah:
1. Bakauheni - Terbanggi Besar 140 Km
2. Terbanggi Besar - Kayu Agung 189 Km
3. Kayu Agung - Palembang - Betung 38 Km
4. Belawan - Medan - Tanjung Morawa 43 Km
5. Medan - Binjai 13 Km
6. Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi 62 Km
7. Palembang - Indralaya 22 Km
8. Sigli - Banda Aceh Seksi 4 14 Km
9. Pekanbaru - Dumai 132 Km.
**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini
Rincian Tarif Tol
Jika Anda ingin mudik lewat jalan tol trans Sumatera, berikut ini tarif tol yang harus dikeluaran dengan perkiraan menggunakan kendaraan golongan I meliputi sedan, jip, pick up, truk kecil, dan bus.
1. Bakauheni - Terbanggi Besar : Rp 111.000
2. Terbanggi Besar - Kayu Agung : Rp 89.500
3. Kayu Agung - Palembang - Betung : Rp 50.000
4. Belawan - Medan - Tanjung Morawa : Rp 8.500
5. Medan - Binjai : Rp 13.000
6. Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi : Rp 55.500
7. Palembang - Indralaya : Rp 20.500
8. Sigli - Banda Aceh Seksi 4 : Rp 35.000
9. Pekanbaru - Dumai : Rp 118.500.
Reporter: Stevanus Wisnu Murti
Advertisement
2 Jalan Tol Trans Sumatera Operasi Fungsional Saat Mudik Lebaran, Mana Saja?
PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan membuka secara fungsional 2 (dua) ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) guna mendukung kelancaran Arus Mudik/Balik Lebaran 2022.
Dua ruas tersebut, yakni Ruas Pekanbaru – Pangkalan seksi Pekanbaru - Bangkinang sepanjang 31 Km dan Ruas Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu seksi Bengkulu – Taba Penanjung sepanjang 17,6 Km.
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro menyampaikan bahwa fungsional kedua ruas tol tersebut dilakukan guna memberikan pelayanan yang maksimal selama mudik lebaran di tahun ini.
“Sesuai arahan Kementerian PUPR dalam mendukung arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2022, kami mengoptimalkan pelayanan di ruas-ruas yang telah beroperasi secara penuh dan di tahun ini kami akan membuka secara fungsional dua ruas baru di Jalan Tol Trans Sumatera yakni Tol Pekanbaru – Bangkinang dan Tol Bengkulu – Taba Penanjung,” terang Koentjoro, Senin (25/4/2022).
Sebelumnya, sebagai upaya Perusahaan untuk mempersiapkan secara fungsional dua ruas tol tersebut, telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 13 – 14 April 2022 di Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan peninjauan langsung oleh Konsultan PMO untuk Tol Pekanbaru – Bangkinang.
“Tak hanya persiapan secara fisik di lapangan, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti BPJT, Bina Marga, Korlantas, BBPJN dan instansi lainnya. Kami berharap dengan dibukanya Tol Pekanbaru – Bangkinang dan Tol Bengkulu – Taba Penanjung secara fungsional dapat berdampak signifikan bagi para pemudik khususnya di wilayah sekitar Bengkulu dan Riau,” tutup Koentjoro, Direktur Operasi III Hutama Karya.
Dibuka H-7
Fungsional kedua ruas tol tersebut akan dibuka pada arus mudik H-7 (26 April 2022) dan arus balik H+7 (9 Mei 2022) dengan jam operasional Tol Pekanbaru – Bangkinang yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Tol Bengkulu – Taba Penanjung mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB serta lajur yang dibuka untuk fungsional yakni 1 (satu) arah. Adapun kedua ruas tol tersebut diperuntukkan khusus untuk kendaraan kecil (Golongan I).
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
Mengingat kedua ruas tol belum diberlakukan tarif, para pengguna jalan tol harus tetap melakukan tapping menggunakan kartu elektronik untuk dapat melintas di ruas tol tersebut, dan satu kartu hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan.
Selain itu, Hutama Karya menghimbau bagi pengguna jalan untuk memperhatikan kecepatan maksimum kendaraan di ruas tol fungsional yakni 60 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu.
Advertisement